Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Kunker Ke Aceh Tengah

Samosir – jurnalpolisi.id

Komisi III DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Kunjungan  Kerja  ( Kunker ) dalam rangka Pengelolaan Kepariwisataan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Ke Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Kunjungan Kerja ini dilaksanakan dengan mengikut sertakan Dinas Pariwisata Samosir, dimana Kunjungan Kerja ini diharapkan akan mendapat masukan terkait pengelolaan sektor pariwisata dalam upaya peningkatan Pendapat Asli Daerah.       Hari pertama Kunjungan Kerja, ( 26/08/ ) Komisi III DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Konsultasi Ke DPRK Aceh Tengah diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Erwin Mega, Ansari,SE sebagai Wakil Ketua, Anggota Komisi C dan Komisi D DPRK Aceh Tengah beserta Kadis Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua Komisi III Menyampaikan maksud dan Tujuan dilaksanakan Kunjungan kerja ini untuk mencari perbandingan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam pengelolaan Sektor Pariwisata. Selain itu hal lain yang perlu diketahui adalah objek atau destinasi pariwisata yang menjadi fokus pengembangan di Kabupaten Aceh Tengah.

Ditambahkannya lagi bahwa nantinya kunjungan kerja ini juga akan melihat objek wisata dan sentra kerajinan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Kami ingin agar dapat diberi masukan maupunn pengalaman dalam pengelolaan pariwisata ujar Jonner Simbolon.

 Sekaitan dengan itu Ketua DPRK    Aceh Tengah menjelaskan bahwa Objek wisata yang di kembangkan di Kabupaten Aceh Tengah yakni wisata Danau, wisata budaya dan wisata pengunungan. Untuk meningkatkan kunjungan wisata kita menyusun kalender Event Pariwisata diantaranya Festival Gayo yang sajian utamanya adalah penyajian Kopi khas gayo sebagaimana telah diakuis oleh Dunia internasional, Kita mengundang dari Luar negeri utk menjadi Juri dalam festival tersebut, Ujar Ketua. Konsep pengembangan Pariwisata di Kabupaten Aceh Tengah mengarah kepada Pemberdayaan masyarakat setempat Hal ini di sebabkan karena wilayah atau lahan untuk objek wisata merupakan milik masyarakat adat / kampoeng

Kadis Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah mengatakan bahwa pengembangan pariwisata di Kabupaten Aceh Tengah belum mengarah kepada peningkatan Pendapatan namun lebih mengarah kepada upaya pemberdayaan dan Pembinaan kelompok Masyarakat. Kita telah memiliki Peraturan Daerah (Qunom) No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata Daerah sebagai Pijakan kami dalam pengembangan Pariwisata. Jelas Jumadil.

Artinya setiap Pengembangan wisata wajib melibatkan masyarakat, kita juga mengembangkan konsep wisata halal, Katanya. Untuk Peningkatan PAD, belum menjadi orientasi Kita, untuk jumlah PAD kita belum mencapai 1 Milyar. Tapi seiring kebijakan kepariwisataan dan sosialisasi ke masyarakat kami optimis akan dapat meningkatkan PAD, kami akan datang juga mencari perbandinganke Kabupaten Samosir paparnya.

Dalam kunjungan Lapangan kami akan coba tawarkan untuk dikunjungi  yakni “wisata danau laut tawar, sentra kerajinan krawang, wisata pengunungan pantan terong. Selain itu wisata kuliner ikan depik dan yang utama ke sentra kopi gayo,” tambah Jumadil.

Sekaitan Itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan dan berharap informasi dan persahabatan kedua daerah antara Kabupaten  Aceh Tengah dan Kabupaten Samosir dapat terjalin karena secara “historis ada kesamaan nenek moyang,” Ujar Jonner Simbolon. Diakhir Pertemuan Komisi III DPRD  Kabupaten Samosir menyerahkan cinderata mata berupa ulos. Ini merupakan bentuk rasa persahabatan dan kehangatan, Kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simbolon ( M. Sid )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *