Sat Res Narkoba Polres Siak Kembali Menangkap 2 Orang Pemuda Tualang Terkait Penyalah Gunaan Narkotika.

SIAK Riau – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kembali Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Senin (31/8/2020) sekra pukul 21.00 Wib di Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Siak, IPTU Ubaedillah dalam pers rilisnya di Grup WatsApp membenarkan pelaku Narkoba inisil HM (39) dan TS ( 26 ) merupakan warga Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Penangkapan HM dan TS (tersangka) dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak di Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

IPTU Ubaedillah menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2020 pukul 19.00 Wib didapat informasi dari masyarakat adanya pengedar Narkotika jenis Shabu-Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi tersebut diatas Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi masyarakat itu.

Sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Siak, IPDA F Manurung , SH beserta 5 (Lima) orang personil Sat Res Narkoba melihat ciri-ciri orang yang disebutkan diatas dan tidak menunggu lama langsung dilakukan penangkapan pertama pada Tsk HM dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 paket kemasan kecil Narkotika jenis Sabu.

Menurut pengakuan HM dia mendapat narkoba tersebut dari TS dan tim langsung bergerak mencari lalu membekuk tsk TS, dari kedua Tersangka Diamankan Juga 1 Handphone Android Merek Samsung Warna Putih, 2 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku.

“Barang Bukti berupa 1 Paket Sabu kemasan kecil, 3 plastik klip bening. 1 unit HP dan 2 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut” jelasnya.( D.Bangun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *