Kades Labulia tutup mata atas tambang Galian C di Dusun Batutinggang, diduga tanpa izin resmi.

Labulia NTB – jurnalpolisi.id

Minggu 18-10-2020 Pemerintah Desa Labulia Kec.Jonggat Kab. Loteng NTB diduga tutup mata dan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan tegas atas beroperasinya kembali kegiatan tambang galian C di wilayah Dusun Batutinggang yang diduga tanpa izin resmi dan meresahkan warga yang terdampak.

Sementara itu Desa tetangga,  Kades Kuripan Selatan yang dikompirmasi mengatakan  sudah ada beberapa warga kami (kuripan selatan) yang datang mengeluh  akibat dari debu yang beterbangan dari lalu lalang mobil truck yang mengangkut galian C tanpa di tutup terpal itu.

Memang lokasi galian C itu berada diwilayah hukum Desa Labulia Kab. Loteng tapi pintu keluar masuk ke lokasi tambang galian C tersebut melewati wilayah hukum  Desa Kuripan Selatan Kab. Lobar.

” Seharusnya Pengelola tambang Galian C bersama Pemdes Labulia seharusnya terlebih dahulu bangun komonikasi yang baik bersama Pemdes Kuripan Selatan,  ini… Pengelola tambang galian C seenaknya saja tanpa menghargai warga masyarakat desa tetangga.

“Maaf….   jikalau ada warga Kuripan Selatan yang terdampak akibat galian c dan melakukan  protes maka jangan salahkan kami selaku Pemdes Kuripan Selatan tegas Zukarnaen.(15-10-2020, )

Mahjad Kades Labulia yang dikompirmasi  via WA menjelaskan bahwa masalah ijin resmi nya kami belum tau secara pasti,  alangkah baiknya saudara saja yang kesana menanyakan secara langsung. Kami (Mahjad) sudah menghimbau supaya jangan ada galian sebelum ada ijin resmi dan masyarakat tidak ada yang komplien tutupnya.(15-10-2020)

Sementara “SBN” salah seorang warga Dusun Batutinggang mewakili warga lainnya yang terdampak mengatakan,  Bohong…. Kades  Labulia kalau tidak ada warga yang keberatan,  liat itu jalanan sudah rusak,  debu kemana mana,  entar kalau sudah tiba musim hujan pasti jalan jadi becek dan licin. Nanti akan kayak seperti kubangan kerbau jadinya. Liat kondisinya sekarang!!. Dulu jalan dusun itu bentuknya  jalan LAPEN sekarang setelah ada galian C sudah berubah menjadi jalan tanah seperti tempo doloeeee

Lalu Abdulah Ketua BPD Desa Labulia  menuturkan terkait tambang galian C di lokasi Dusun Batuntinggang kami secara kelembagaan di BPD hingga hari ini belum pernah dikompirnasi oleh Pengelola maupun Pemdes. Nanti kami tau setelah ada keluhan dan keberatan dari warga masyarakat dan warga desa tetangga  yang merasa terdampak atas kegiatan tambang galian C tersebut. Nah, terkait sudah ada ijin resmi atau tidak kami tidak tau ungkap ketua BPD.

Lalu Akim Babinkamtibmas Desa Labulia yang dikompirmasi media menjekaskan Memang benar ada Galian C di Dusun Batutunggang. Tapi lokasi  galian C itu sebenarnya sudah  ditutup oleh Polsek Jonggat karena belum mengantongi izin resmi dari para pihak terkait disertai adanya keberatan dari warga yang terdampak. (27-08-2020). Dan saat itu pengelola disarankan segera mengurus izinnya.Terkait beroperasinya kembali,  kami belum mengetahuinya. Coba nanti saya tanyakan dulu ke Kadusnya  jelas Miq Akim.

Berdasarkan UU Minerba No. 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir utelah Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Pasal 158 UU Minerba No.4 tahun 2009  menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10. Milyar.

Selain izin IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Salin radarcirebon.com4 mei 2019)

” Murdani Direktur WALHİ NTB meminta kepada para pihak terkait( Kepolisian, dinas pertambangan, dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan) untuk memprose secara hukum para pelaku yang  diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan UU Minerba No.4 tahun 2009. Mohon pihak Kepolisian jangan tutup mata atau pura pura tidak tau atas kasus tersebut. Lebih lebih sudah pernah ditutup oleh Polisi. Dan sakarang diam diam kembali melakukan kegiatan tambang galian C tegas Murdani ketua Walhi NTB.

“Maaf….jangan nanti kalau sudah masyarakat, LSM, Ormas sudah ribut baru berbuat dan mengambil tindakan” cutus ketua Walhi NTB.

Sapoan selaku pengelola tambang galian C yang dikompirmasi awak media terkait hal itu,  berjanji untuk bertemu memberikan keterangan pers di Bundaran Patung Sapi Dasantapen Lobar.Tapi hingga berita ini dimuat belum ada penjelasannya. (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *