Warga Protes, Lahannya Masih Dalam Proses Verifikasi dan Belum Dibayar oleh İTDC

Praya NTB – jurnalpolisi.id

Senin 16-11-2020  Dengan pengawalan yang super ketat dari kepolisian Resort Lombok Tengah dibantu Kepolisian Daerah  NTB, Proses Penggusuran tanah warga di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika berjalan seperti yang direncanakan namun ironisnya terkesan ditutup tutupi ke publik.

Awak media globalinvestigasinews.com dan Wartasidik.com yang hendak ke lokasi aksi warga yang protes karena lahannya masih dalam proses verifikasi dan belum dibayar oleh İTDC  dilarang masuk oleh aparat kepolisian yang berjaga jaga disetiap pintu akses masuk kelokasi  sirkuit MotoGP dengan alasan  yang tidak jelas.

Kami sudah memperkenalkan diri kepada petugas dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu Pers tapi tetap tidak di ijinkan masuk dengan alasan yang tidak jelas ungkap Nurman awak media Wartasidik.com

Karena merasa penasaran dan terpanggil jiwa jurnalis akhirnya kami berhasil masuk ke lokasi TKP melalui jalan setapak dengan berjalan kaki sejauh sekitar 1 km. Setiba dilokasi aksi warga yang protes sementara berjalan dengan lancar dalam pengawalan ketat tanpa perlawanan.

Pak Tomi  salah satu pemilik lahan yang mengclaim bahwa lahannya yang di gusur tersebut belum dibayar oleh İTDC dan hendak diwawancarai media mengatakan bahwa sementara ini kami belum bisa berbicara karena masih dalam keadaan pikiran belum tenang jelasnya ke awak media.

Dilansir dari Radar Mandalika (16-11-2020),  Kombes Artanto kepada media menyatakan, pada land clearing hari ini, masyarakat pemilik lahan patuh dan taat hukum sehingga tak ada satupun yang menghalang-halangi proses Land Clearing ini seperti kejadian beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” Jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si,

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pemilik Lahan Zabur, SH.  menjelaskan, proses pembersihan lahan yang kedua ini berlangsung sejak jam 05.00 pagi. Adapun lahan-lahan yang dieksekusi adalah lahan milik kliennya atas nama Jinalim, Gema Lazuardi, Arifin alias Tomi dan Amaq Mangin. Keempat-empatnya pemilik lahan yang telah menyerahkan kuasa kepada dirinya.

Dikatakan Zabur, para pemilik lahan memilih tidak melakukan perlawanan secara fisik karena penjagaan ketat aparat keamanan, solusinya, perlawanan tetap akan dilakukan tetapi melalui proses hukum yakni mengugat ke pengadilan.

“Dari pihak pemilik lahan, pilihannya tidak melawan secara fisik karena kondisi yang tidak memungkinkan. Alat negara seperti Polisi, Pol PP, ABRI sangat ketat, sehingga masyarakat akan tetap melawan tetapi melalui jalur hukum” Jelasnya.

Zabur juga menjelaskan, proses hukum untuk keempat kliennya ini sedang dalam proses  bahkan kliennya yang bernama Jinalim tinggal menunggu waktu sidang.

“Untuk Jinalim tinggal menunggu waktu sidang, untuk ibu Suriani yang lebih dulu di eksekusi lahannya, pada hari selasa, (17/11/2020) besok sudah masuk proses peradilan dan selasa besok akan dilakukan sidang mediasi.” Jelasnya. Dikutip dari Qolama.com (JPN Biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *