Sekda Aceh Timur Serahkan 64 SK Pengangkatan CPNS

Aceh Timur — jurnalpolisi.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si menyerahkan 64 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Prosesi penyerahan dirangkai dalam apel bersama dalam rangka Penyerahan SK Pengangkatan bagi CPNS Formasi Umum Tahun 2019 yang berlangsung di depan halaman Kantor BKPSDM Aceh Timur, Senin, (18/1/2021).

Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin H.M Thaib, SH melalui Sekda Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si dalam kesempatan itu meminta kepada CPNS yang menerima SK untuk menjalankan tugas serta tanggungjawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, dan dengan berlakunya E-kinerja secara online di Kabupaten Aceh Timur.

“Saya mengingatkan kepada saudara-saudara bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas hendaklah harus benar-benar dilakukan secara profesional, terukur, akuntabel, dan transparan yang di infut melalui aplikasi E-Kinerja islami,” Kata Sekda Aceh Timur.

“Formasi kita tahun 2019 adalah sebanyak 89 Formasi, pendaftar hampir mencapai 2.000 pendaftar, yang lulus SKD sebanyak 447 orang. Namun, yang berhak ikut SKB sebanyak 155 Orang, sementara yang akhir dinyatakan lulus sebanyak 66 Orang yang terdiri dari, 20 dari Tenaga Guru, 32 Tenaga Kesehatan, dan 14 dari Tenaga Teknis/Administrasi,” jelas Sekda Aceh Timur.

Sekda Mahyuddin juga menegaskan kepada CPNS yang baru saja menerima SK dapat menjalankan tugas senantiasa memegang teguh kode etik ASN yang sudah ditandatangani didepan notaris dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas.

“Hal ini tidak boleh saudara langgar, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat komitmen tentang mutasi,” terangnya.

Selain itu, Sekda Aceh Timur juga berharap para CPNS untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam memajukan daerah tersebut.

“Oleh sebabnya para pimpinan OPD untuk memantau kehadiran CPNS dalam bertugas. Jika terbukti tidak bertugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, maka jangan dibayarkan gaji,” tegas Ir. Mahyuddin. (Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *