Jarinkobar NTB Kritisi Penggunaan Dana Pinjaman dan Dana Insentif Daerah Lobar Yang Diduga Tidak Jelas dan Banyak Masalah!!

Gerung, NTB, Jurnalpolisi.id

Jaringan Informasi dan Komonikasi Lombok Barat (Jarinkobar) mengkritisi penggunaan dan pengelolaan Anggaran Dana pinjaman Pemda  sebesar  Rp .115 milyar dan Dana Insentif Daerah Kab. Lobar  Rp 8, 5 milyar yang diduga tidak jelas penggunaannya dan bermasalah.  Hal itu disampaikan dalam jumpa persnya di  Perigi Gerung Kamis,  4-2-2021

Ketua Jarinkobar NTB M.Munawir S.Ag. juga menyoroti terkait penjualan beberpa aset Daerah yang di Desa Jigaraga dan Selat Narmada yang hingga hari ini mandek informasi Penyelesaiannya dan menjadi pertayaan publik. Tegasnya.

“Pemda Lobar harus terbuka terhadap program dan penggunaan anggaran tersebut!  apakah penggunaanya  tepat pada sasaran atau tidak.  Jarinkobar sudah mempertayakan ke Pemda dan Para pihak terkait akan tetapi jawabannya sangat mengecewakan dan mentah sekali. Jelasnya.

Dari hasil investigasi tiem Jarinkobar NTB menemukan adanya dugaan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tidak sesuai Spek dan bahkan hasil fisiknya asal jadi sehingga belum setahun sudah ambruk. Seperti misalnya proyek Dinas Pariwisata di Senggigi. Itu artinya Dinas Pariwisata  tidak peka terhadap pengawasan proyek tersebut. Ujarnya

Muhasam SP.MM Pembina Jarinkobar NTB mengatakan bahwa ada beberapa aset Daerah seperti di Desa Tegal, Punia, Selat, Lingsar dan beberapa tanah yang disinyalir milik Pemda tetapi belakangan aset itu hilang. Dan ini harus diusut Bebernya

Lanjut Muhasam mengatakan segera akan bersurat kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi sehingga oknum oknum yang terlibat dan menikmati aset daerah diproses secara hukum. Tegasnya

Ditempat terpisah DR. Ahyar Budiman M.PD sekertaris  Jarinkobar NTB menegaskan bahwa dari hasil investigasi, data dan dokumen yang sudah dipegang oleh Jarinkobar NTB,  atas adanya dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut. Maka akan segera berkordinasi  dan melaporkan ke APH atau KPK di  Jakarta. Tegasnya

“Data, dokumen,  barang bukti sudah siap,  tinggal kami antarkan atau kirim ke KPK di Jakarta. Kata DR. Ahyar Budiman MPd
 (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *