Mengaku Sebagai Oknum DHN KPK PEPANRI, Diduga Membacking Pengusaha Esek-Esek Berkedok Salon

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Di Jln Ahmad Dahlan gang Surau Kelurahan Rantau prapat kota Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu Sebuah Usaha berkedok Salon dengan nama Mustika Salon, ternyata tempat mangkal para hidung belang membeli para Pekerja Seksual (PSK) yang dikelola oleh wanita yang bernama SRI (40) dan dibeking Ayah yayanknya yang berinisial R SLHO (46) yang mengaku sebagai Anggota DHN KPK PEPANRI  02/01/21 Jam 01.30 Wib Dini hari.

Cukup memalukan, Bapak dua anak ini R SLHO (46) mengaku sebagai anggota DHN KPK PEPANRI ( Dewan Harian Nasional Komunikasi Pemberantas Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) dengan bangga mengatakan bahwa R SLHO (46) adalah backing Perdagangan esek esek di Jln A.Dahlan gang Surau Kelurahan Rantau Perapat Kota Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu Sumatra utara.

” Waduuuh…memang ini milik negara ” Kata seorang warung ( Wanita berburung ) tidak jauh berdiri dari Mustika Salon itu.

” ha ha ha lucu dan rendah banget deh nama besar DHN KPK PEPANRI dibawa-bawa untuk membeking tempat esek-esek” kata masyarakat di sekitar salon itu.

” AYah ini kakak itu datang, ayahlah yang ngomong sama kakak itu, ” Kata seorang Germo dan pengelola usaha itu bernama SRIK (40) Kepada R.SLHO (46) waktu wartawan menyambangi tempat Mustika Salon atau Sarang para PSK mangkal itu.

Namun mengherankan, dengan pemerintahan setempat baik itu Kepala Lingkungan, Lurah, Camat seperti picing mata dengan kegiatan perdagangan manusia itu, tidakkah kita khawatir akan generasi kita terpengaruh dengan moral bejat manusia seperti ini yang tidak menghargai dekatnya rumah ibadah yaitu Musholla didepan gang tersebut.

Tiba tiba datang seorang Ibu rumah tangga yang tidak ingin disebut namanya bermohon agar menyampaikan himbauannya kepada SRIK (40) di pemberitaan ini.

” SRIK (40) usia kita sudah mulai tua sadarlah, dan malulah tutuplah usaha mu itu segeralah bertaubat”, komentar Ibu rumah tangga itu.

Nur,azman yang salah seorang di Lembaga DHN KPK PENPANRI ( Dewan Harian Nasional Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ) di konfirmasi tentang R SLHO (46) menyatakan,

” Saya tidak pernah mengeluarkan Kartu Anggota yang bernama RSLHO tersebut ” Kata Nur azman singkat.
Wartawaty JPN Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *