Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

KOTO KAMPAR HULU – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar amankan seorang pemuda karena dilaporkan melakukan perkosaan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur berulang kali, pelaku ditangkap pada Kamis malam (25/03/2021) saat berada di daerah Bukit Suligi dekat Perbatasan Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka kasus pencabulan yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah BU warga Perumahan Rayon D Perkebunan Kemitraan PT. Padasa Enam Utama Dusun IV Desa Siberuang Kec. Koto Kampar Hulu.

Penangkapan tersangka BU ini atas laporan dari SU warga Desa Siberuang, tersangka BU dilaporkan karena telah mencabuli anak gadisnya M yang baru berusia 12 tahun secara berulang kali.

Peristiwa ini berawal pada Senin (25/01/2021) sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Perumahan Rayon D Kebun Kemitraan PT. Padasa Enam Utama Dusun IV Desa Siberuang, saat itu BU memesan minuman kopi kepada korban dan minta diantarkan kerumahnya.

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan BU kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban, pelaku kemudian menyuruh korban meletakkan kopi itu di kamarnya, dimana pelaku saat itu sedang berada didalam kamarnya.

Setelah itu pelaku menyuruh korban duduk dulu dengan menarik tangannya secara paksa sambil mengatakan ‘’Aku Mau Gituan’’ dan korban menjawab ‘’Aku Tidak Mau‘’. Kemudian BU terus memaksa sambil mengancam, namun tetap ditolak korban sambil berusaha lari dari kamar tersebut.

Tersangka BU tidak tinggal diam, dia langsung menarik tangan korban dengan kuat dan korban berupaya melepaskan namun kalah kuat dengan pelaku, korban bertahan sambil meraih konsen pintu namun BU tetap menarik dan memeluknya dari belakang.
Setelah beberapa lama bertahan korban mulai tak kuat dan pelaku kemudian memegang badan korban dengan kuat dan paksaan, hingga korban kesakitan lalu mengangkat korban ke tempat tidur dan langsung menindihnya.

Korban yang kehabisan tenaga masih coba meronta namun tak kuat dan hanya bisa menangis, sementara pelaku makin menggila hingga akhirnya berhasil menodai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun lalu menyuruh korban untuk cepat pergi dari rumahnya.

Perbuatan ini terus berulang hingga sepuluh kali ditempat yang sama namun pada waktu yang berbeda dengan modus yang sama, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium oleh warga lalu memberitahukan hal ini kepada orangtua korban.

Ibu korban kemudian memeriksakan kondisi anaknya ke petugas medis yang kemudian diketahui telah dirusak oleh pelaku, selanjutnya ibu korban melaporkan hal ini ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian pada Kamis malam (25/03/2021) sekira pukul 19.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mencari keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada didaerah Bukit Sulugi Perbatasan Rohul, masih kawasan Perkebunan Kemitraan PT. Padasa Enam Utama.

Setiba dilokasi Tim melakukan penangkapan terhadap BU, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(anto d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *