DPRD Langkat Tinjau Lahan Kampong Durian Selemak Untuk Menentukan Titik Kordinat, Yang di Okupasi PTPN.2

Langkat.Jurnal polisi.id

 

Anggota DPRD Langkat dari Komisi A DPRD, yang dipimpin Pimanta Ginting dan Dedi melakukan peninjauan lahan BPRPI Tanah Adat Ulayat Kampung Durian Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dibawah kepemimpinan Husni, Jum’at (26/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib yang tetap mematuhi Porkes. Peninjauan lahan tersebut dilakukan menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Langkat Komisi.A pada 10 November 2020 lalu.

 

Sebelum masuk kelapangan BPRPI melakukan aksi dipinggir Jalan membawa sejumlah poster diantaranya bertuliskan “ PAK GUBSU dan DPR-RI SAHKAN SEGERA RANPERDA MASYARAKAT ADATYANG SUDAH MASUK PROLEGDA TAHUN 2021”.Menurut anggota DPRD Langkat Komisi.A dari F.PDI.Perjuangan Pirmanta Ginting yang memfasilitasi masyarakat BPRPI.

 

Dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa sama-sama kita ketahui dimana pada PP N0.40 Tahun 1990 tentang Hak Guna Usaha (HGU) pada Pasal 9 menyatakan bahwa, HGU itu dilakukan atau diperpanjang apabila tidak ada konflik atau timbul permasalahan.Oleh Karena itu kita melihat bahwa perpanjangan HGU PTP.2 yang sudah dikuasai dan diusahai BPRPI puluhan tahun lamanya ada silang sengketa,Jadi perpanjangan HGU tersebut sudah menyalahi aturan.Ini nanti akan kita pertanyakan kepada PTPN.2 dasar-dasar HGU itu dapat diperpanjang.Pirmanta Ginting berpesan kepada masyarakat BPRPI jangan ada tindakan anarkis pada saat pertemuan nanti dengan PTPN.2.

 

Selanjutnya peninjaun lahan terkait konflik Agraria antara masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Durian Selemak, Desa Pertumbukan. Dalam peninjauan itu, mereka melakukan pematokan/pembuatan titik kordinat lahan yang diklaim pihak PTPN2 yang masuk dalam HGU No.3. Pematokan titik kordinat dilakukan oleh pihak BPN Sumut dan BPN Langkat, yang disaksikan antara masyarakat BPRPI dan PTPN2.

 

Anggota DPRD Langkat Pimanta mengatakan, agar PTPN2 dan BPN Sumut menunjukkan HGU No.3 yang dimiliki PTPN2. “Apakah benar lahan masyarakat ini masuk arealnya HGU PTPN2, makanya kita mengundang pihak PTPN2 dan BPN untuk menunjuk HGU tersebut,” ungkap Pimanta dilapangan.

 

Dalam hal itu, David Ginting, sebagai perwakilan dari PTPN2 yang hadir mengatakan tidak berhak untuk menunjukkan HGU tersebut, namun mereka mengatakan, hanya pihak Direksi Pusat yang berwenang mengenai penunjukkan HGU No.3 itu.

Pihak perwakilan dari PTPN2 yang hadir ini malah mengatakan, mereka akan melakukan turun bibit tanaman, dan agar masyarakat mengosongkan lahan. Mendengar hal itu masyarakat yang hadir menyorakkan keberatan.

 

“Kita mintakan pihak BPN Sumut, apakah betul tanah ini masuk dalam HGU No.3,” kata Pimanta Ginting. Kami minta setelah dilakukan pembuatan titik kordinat ini secepatnya, agar masalah ini jelas dan selesai. “Kami minta BPN Sumut dan PTPN2 memberi kabar dalam waktu 2 minggu ini, apakah lahan masyarakat ini masuk dalam area HGU No.3 yang diklaim PTPN2.

 

Pimanta Ginting juga meminta ketegasan dari pihak PTPN2, memberi waktu hingga hari Rabu depan (31/3/2021), diperbolehkan atau tidak masyarakat melakukan bercocok tanam dilahan ini untuk peningkatan ekonomi masyarakat, apalagi saat ini swasana yang masih pandemi Covid. Apa bila tidak ada kejelasan sampai harj Rabu ini, masyarakat ini akan masuk kelahan untuk bercocok tanam, dan hal ini saya dukung.

 

Pimanta Ginting juga berharap, PTPN2 yang ingin melakukan penanaman/turut bibit, agar bersedia memberikan sementara lahan seluas 50 hektar untuk diusahai masyarakat yang ingin bercocok tanam. “Kedua belah pihak biar bisa mengusahai tanaman, sambil menunggu hasil penyelesaian dan kejelasan status lahan ini, yakni antara masyarakat dan PTPN2. Permonan saya ini agar bisa disampaikan kepada dewan Direksi PTPN2 di Pusat., beber Pimanta Ginting.

 

Hadir dalam kegiatan pinjauan tersebut, Danramil 07 Stabat, perwakilan BPN Sumut dan perwakilan BPN Langkat, pihak perwakilan PTPN2, Kabag Tapem Langkat Suriyanto, perwakilan Kabag Hukum Langkat, dan Camat Sei Wampu, Sekdes Desa Pertumbukan, tokoh adat, Aliansi Adat Nusantara dan masyarakat adat, serta perwakilan warga Desa Pertumbukan

 

Sebelumnya, Ketua Aliansi Adat Nusantara Sumut, Harun Nuh mengatakan tegakkan hukum, untuk keadilan tanah untuk rakyat. Menunggu keputusan dan kejelasan dari 203 hektar yang sudah pernah diusahan masyarakat bercocok tanam, di Kapung Durian Selamak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu inj, agar warga diijinkan menguasai lahan seluas 168 hektar untuk bercocok tanam.

 

Sementara PW.BPRPI Langkat Husni mengatakan okupasi paksa tanah ulayat kampong durian selemak beberapa bulan lalu yang dilakukan pihak PTPN.2 langgar HAM dan diduga HGU PTPN.2 nomor.03 gak jelas dan cacat hukum.Untuk itu kami BPRPI Langkat minta segera pihak Pemerinta menyelesaikan okupasi paksa sengketa Agraria 200 hekta lebih tanah ulayat rakyat penunggu kampong durian selemak yang sudah dikelola secara turun temurun untuk memenuhi sumber kehidupan social,ekonomi dan pendidikan.Akibat okupasi tersebut hamper 500 KK kehilangan tempat tinggalnya dan mata pencaharian apalagi dimasa pandemic Covid 19 ini, ujar Husni.(sahrul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *