” Lupus” Residivis Curanmor Kelas Kakap Asal Bunjeruk Berhasil Dibekuk Tiem Puma Polres Lombok Utara.

Lombok Utara NTB – jurnalpolisi.id

19-3-2021 Jurnalpolisi.id Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Lombok Utara Nusa Tenggara Barat berhasil membekuk residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU alias Lupus  warga Dusun Jurang Tebango Desa Bonjeruk Kec.Jonggat Loteng.

Terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara yang di pimpin langsung oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan, di Dusun Jurang Tebango, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 wita tanpa perlawanan.

“Operasi penangkapan terduga pelaku berhasil dilakukan berkat laporan warga yang memberikan informasi bahwa terduga pelaku pulang ke kampung halamannya ,” kata Kepala Sat reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra,SH S.I.K

Ia mengatakan terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 2081 RC milik salah seorang warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2020 lalu.

Anton menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T pada saat pemiliknya sedang tidur lelap di dalam rumahnya.

“Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke wilayah Mataram melalui jalur Pusuk Pemenang,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata dia, terduga tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Dari beberapa kali aksi kejahatan yang dilakukan itu,  tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor suzuki satria FU di Kecamatan Bayan, dan sepeda motor honda Beat di Dusun Pak-Pak, Desa Gangga.

Selain itu, sepeda motor Honda Supra 125 di Desa Anyar, sepeda motor Honda Beat Streat di hutan puncak Pusuk dan sepeda motor Honda Supra Fit di Karang Kelebe, Kecamatan Pemenang.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Tegas Anton. (Jpn NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *