Dipertanyakan Pembiaran Rumah Dinas Asisten I Pemkab Pelalawan yang terbakar satu tahun lalu.

 Pelalawan, jurnalpolisi.id  7 /4-2021.Sesuai hasil infestigasi lapangan awak media “Jurnal Polisi.id” dan fakta lapangan bahwa ditemukan Rumah Dinas di komplek Bahkti Praja Pemkab Pelalawan yang terbakar satu tahun lalu atau persisnya terjadi tanggal 8/4-2020.Akan tetapi rumah tersebut tidak ada “perbaikan alias dibiarkan saja tanpa ada pembenahan “. Keadaan rumah dinas tersebut masih nampak jelas dinding bangunan masih utuh dan sebagian atap depan masih ada ,bagian dalam nampak jelas bekas abu kebakaran beratakan, pecahan-pecahan kaca jendela dan seng bekas atap tengah sampai dapur berantakan didalam bangunan. Rumah dinas tersebut diperuntukkan untuk Asisten I Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Pelalawan sesuai Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 186 tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017. Terkait hal ini awak media “Jurnal Polisi.id” telah mengajukan surat konfirmasi langsung kepada Sekda Kabupaten Pelalawan  melaluai wa  pribadinya tanggal 28 Maret 2021,mempertanyakan  : 1.Sesuai fakta lapangan rumah dinas asisten I dikomplek bahkti praja yang terbakar tanggal 8/4-2020 tidak ada perbaikan dengan kata lain dibiarkan .Kenapa demikian ? 2.Apakah rumah dinas itu suatu hal penting untuk menunjang tugas pemerintahan ? 3.Apakah karena anggaran yang sangat terbatas maka dibiarkan begitu saja ? Akan tetapi sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban konfirmasi dari Sekda kabupaten Pelalawan. Disisi lain sesuai penelusuran awak media di komplek rumah dinas ini, beberapa rumah tidak terurus, bersemak bahkan ada tidak berpenghuni Pada hal diduga keras ada dana perawatan tiap tahunnya untuk rumah-rumah dinas ini. Sesuai peraturan bupati pelalawan nomor 186 tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang penetapan pemakaian rumah jabatan bagi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Pelalawan ada 33 unit yang dimulai nomor urut 01 sampa 33. Nomor urut 01-02 untuk Sekwan,03 kepala dinas sosial,04 kepala dinas penanaman modal,05 kepala BPKAD,06 kepala dinas perhubungan ,07 Asisten I,08 Kepala dinas Prawisata,09 Kepala Bapeda,10 kepala dinas pemberdayaan perempuan,11 kepala penanggulangan bencana,12 kepala badan kepegawaian/pendidikan,13 Asisten II,14 kepala dinas perikanan ,15 kepala dinas tenaga kerja ,16 kepala dinas koperasi,17  Asisten III,18 kepala badan penelitian,19 sekretari DPRD,20 kepala dinas kependudukan,21 kepala dinas kearsipan,22  inspektorat,23 kepala dinas kesehatan,24 kepala dlh,25 kepala dinas peternakan dan perkebunan,26 kepala dinas komunikasi dan informasi,27 kepala dinas pendidikan ,28 kepala satuan pamong praja,29 kepala dinas ketahanan pangan,30 staf ahli pembangunan,31 kepala dpmd,32 kepala dinas pupr dan 33 kesbangpol. Sehubungan hal ini,tokoh pengamat tata pemerintahan yang tidak mau disebut namanya pada media ini bahwa didirikanya rumah dinas untuk pejabat pemerintahan dekat dengan akses perkantoran pemerintah adalah salah satu menunjang tugas pemerintahan ,dimana setiap waktu harus dapat menyelesaikan tugas pelayanan pemerintahan dengan hadirnya tepat waktu dikantor,terangnya dengan tegas. Dijelaskannya lagi untuk apa dihabiskan biaya besar membangun rumah-rumah dinas kalau tidak menunjang tugas perintahan.Maka harusnya rumah dinas itu dihuni oleh kepala dinas sesuai ketetapannya. Maka heran kalau tidak dipungsikan sesuai prinsip peruntukannya dan ditambah kalau tidak ada perawatan,maka itu tanda tanya besar hal seperti itu,tandasnya pada awak media ini. Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *