Gara Gara Mengambil Saluran listrik dari PJU, Box Meteran Tiga Warga di sita Petugas P2TL.


UNGARAN Jurnalpolisi.id.
Berawal Seorang warga ber Nama Asmuni menyolok lampu PJU ( penerangan jalan umum )di lingkungan RT01/04 Kelurahan Bergas lor Kec.Bergas Kab Semarang berakibat 3 box meteran listrik dan milik tetangganya disita Petugas P2TL/ PLN tanpa seijin tuan rumah.
Dua box tersebut atas nama almarhum bpk Mukaeni dan ibu Sri asromah semuanya warga rt01/04 Bergas lor.

Saat ditemui Awak Media Asmuni mengatakan bahwa beberapa Hari melihat rumah Almarhum Mukaeni tidak ada penerangan lampu dikarenakan pulsa listriknya habis maka Asmuni ber inisiatif untuk sementara menyolokkan di jalur PJU ( penerangan jalan umum ) yang melintang disebelah rumah Almarhum Mukaeni sambil nunggu anaknya datang mengisi pulsa.

Belum sampai anaknya datang keburu datang Petugas P2TL menyidak dan menemui saudara asmuni menanyakan tentang penyolokan itu.

Saudara asmuni dihadapan petugas mengakui kesalahanya terkait penyolokan dan saudara asmuni minta dimaaf kan terkait penyolokan itu karena yang asmuni mencolokan aliran listrik itu dari PJU
Tapi petugas tetap akan memproses sesuai aturan.

Asmuni memohon untuk dimaafkan dan damai di tempat tapi petugas bilang kalo tidak mau di copot box meteranya ya bisa damai dengan menyediakan denda Rp.7 juta selesai di tempat tegas Asmuni.

Dengan adanya denda Rp.7 juta Asmuni merasa keberatan dikarenakan tidak punya uang sama sekali.

Di sela waktu berbeda kami sebagai jurnalis mengembangkan bahan berita kepada pak ketua Rt01/04 setempat.

saat ditemui awak media pak Munip sebagai ketua Rt01/04 menyampaikan perihal kronologi yang dilihat dan dihadapi sendiri waktu petugas melakukan penyopotan box meteran listrik tersebut.

Meteran tersebut di copot dengan alasan pencurian arus listrik dan saudara Asmuni tidak sanggup membayar denda Rp7 juta ditempat.
Pak Rt01/04 mengatakan,
Upaya negosiasi sudah dilakukan tapi saudara asmuni tidak sanggup membayar denda yang diminta petugas akirnya 3 box meteran disita petugas P2TL/ PLN ucap Pak Ketua RT setempat.

Pada tgl 3-5-2021 kami selaku awak media bersama tim kuasa hukum saudara Asmuni menemui Saudara Bayu Petugas P2TL di kantor PLĂ‘ Ungaran untuk Konfirmasi terkait penyitaan 3box meteran listrik.

Disela konfirmasi kami Awak Media menanyakan ke Saudara Bayu selaku exsekutor tentang SOP pencopotan meteran tersebut,
dan perihal uang damai Rp 7juta ditempat dan berdasar kan apa petugas P2TL tahu kalau saudara asmuni menyolok saluran PJU.

Bayu sebagai petugas P2TL menjawab terkait pencopotan sudah sesuai prosedur yang sudah ditentukan oleh PLN.
Terkait Uang Rp 7jt saudara Bayu tidak membenarkan dan menolak pernyataan itu.
Petugas mengambil tindakan Berdasarkan laporan warga jelas Bayu selaku petugas P2TL/PLN.
Saat di desak Awak Media siapa pelapornya.
Bayu menolak enggan meyebut namanya dan memilih merahasiakan nama pelapornya.

Bang yohanes Sugiwiyarno SH.MH selaku Kuasa Hukum darI GABUNGAN AKSI INDONESIA saat ditemuai Jurnal polisi news di Kantornya JL.LETJEND.SUPRAPTO 55C RUKO EXIT TOL SIDOMULYO mengatakan, Pencopotan 3 meteran box PLN berkesan mengada ada dan se mena mena apa lagi pencopotan tidak minta ijin sama pemiliknya dan
Apa itu bisa di katakan sudah memenui standar oprasional prosedur yang berlaku di PLN.

Saudara Asmuni itu tidak mencolok saluran listrik didalam rumah. tapi mencolok jalur PJU ( penerangan jalan umum ) yg melintang disebelah Barat luar rumahnya almarhum Mukaini .
Dan pencolokan ke jalur penerangan jalan umum tidak ada kaitan nya dengan box meteran listrik .
Kenapa 3 Box meteran di sita .

Prosedur pencopotan jelas tidak ber etika karena memasuki rumah atau pekarangan Orang tanpa ijin itu saja sudah melanggar Hukum.

Apa lagi mengambil box meteran tanpa izin jelas melawan/ melanggar Hukum.

Seharusnya yang dilakukan petugas p2tl adalah pendekatan memberi peringatan atau pembinaan.

karena saudara Asmuni selaku pencolokan jalur PJU juga sudah ikut membayar Pajak PJU tersebut.
Saya rasa pihak PLN tidak merasa dirugikan karena Penerangan jalan umum itu di biayai oleh Masyarakat luas melalui Pemerintah Daerah
Tegas Yohanes Sugiwiyarno SH.MH selaku kuasa hukum GABSI INDONESIA.

Bang YOHANES SUGIWIYARNO SH.MH juga mengatakan, yang diminta saudara Bayu damai dengan uang Rp 7juta ditempat itu juga menyalai aturan Hukum.

bisa dikatakan upaya pemerasan terhadap saudara Asmuni.
Karena Putusan Denda tagihan yang dikeluarkan PLN Ungaran secara resmi lebih dari Rp10 juta,
jadi apa maksudnya saudara Bayu selaku petugas minta uang denda uang Rp 7juta ditempat ke Asmuni.
ini sangat janggal yang dilakukan Bayu bersama timnya ke saudara asmuni.
Berita acara 3 Bendel semua ditanda tangani saudara Asmuni.
2 Box meteran atas nama Almarhum Mukeni dan ibu Sri asromah tidak ada tanda tangan di berita acara tersebut yang di buat petugas P2TL.

Itu juga sudah mengarah bukti kalo pencopotan yang dilakukan petugas P2TL itu ilegal dan melawan hukum.
Di kolom lain di berita acara tersebut juga tidak ada tanda tangan saksi warga/Rt/Rw setempat.
Dikolom sebelahnya berita acara pun tidak ada tanda tangan Penyidik dari Kepolisian ini maksudnya apa membuat berita acara tulisanya juga tidak bisa di fahami berkesan abal abal dan tidak pernah ada toleransi peringatan atau pembinaan kepada masyarakat.
arogan dan menyalah gunakan jabatan terlihat jelas yang menimpa 3 warga Rt01/04 tersebut tegas Yohanes selaku koordinator GABSI INDONESIA.

Dalam waktu dekat tim GABUNGAN AKSI INDONESIA yang terdiri dari Lsm, Wartawan, Ormas, Tokoh Masyarakat, dan Advokat akan melayangkan Surat Somasi ke PLN Wilayah JATENG dan DIY dan akan mengkaji upaya Hukum lainya dan kita akan laporkan ke penegak Hukum terkait penyitaan 3 box secara ilegal yang dilakukan petugas P2TL terhadap warga Rt 01/04 tersebut apa bila masalah ini tidak bisa selesai dengan damai tegas Bang Yohanes Sugiwiyarno SH.MH mengakiri wawancaranya dengan awak Media.
( Reporter JPN Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *