Tabrak Lari Akibatkan Korban Patah Tulang


www.jurnalpolisi.id Nasib naas menimpa Yadi, warga Rangkasbitung Prov Banten Jabar. Sepulang dalam menjalankan aktifitasnya sebagai tukang urut pada tanggal 7 mei 2021, sekitar pukul 21.00, Yadi mengalami kecelakaan.

Laju sepeda motor Honda ADV yang dikendarai oleh Pria keturunan bernama Kevin telak menabrak seorang pengguna jalan yang sedang menyeberang jalan yang diketahui bernama Yadi. Entah karna faktor pengaruh minuman keras atau sejenisnya pelaku yang diketahui warga Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat ini seolah lepas tangan. Bukan nya bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Yadi, Kevin justru malah tidak menunjukkan itikad tidak baik untuk bertanggung jawab.

Atas kejadian tersebut pelaku pengemudi motor dapat dikenakan sanksi UU No.22 Th 2009 dan pasal 310 ayat 3 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 Juta Rupiah.

Pria yang sehari hari nya berprofesi sebagai tukang urut panggilan mengalami patah tulang pada bagian kaki serta luka sobek di keningnya. Saat awak media coba mengkonfirmasi kepada pelaku melalui pesan singkat, namun Kevin mengelak tidak pernah berurusan dalam masalah ini. Hal tersebut dirasakan miris, Diharapkan dengan kejadian ini pihak berwajib berhak untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku tersebut. Mengingat ini satu kecelakaan yang mengakibatkan korban luka luka.

(Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *