Angkut Batu Bara Sitaan Negara PT. BPCI & PT. KTC Saling Tuding


jurnalpolisi.id

Muara Teweh, Diketahui sebuah perusahaan tambang batubara PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) yang beroperasi di wilayah Desa Pendreh, Kec.Teweh Tengah, Kab. Barito Utara Prov. Kalimantan Tengah, Beberapa tumpukan batubara tersisa Telah di tetapkan menjadi barang bukti sitaan negara berdasarkan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya No.18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk pertanggal 26 Maret 2021dengan (4) point putusan

Suriansyah Halim. SH Selaku Kuasa Hukum 4/6/2021 Menyampaikan, “Salinan putusan Pengadilan telah diterima atau diambil langsung oleh kuasa hukum PT BPCI pada Senin pertanggal 12 April 2021 di PN Palangka Raya, Sudah lewat 14 hari kerja sejak diterima hasil putusan sudah berkuatan hukum tetap (inkracht),” Jelasnya

_”Bukan hanya itu saya sendiri bersama rekan lainya sudah turun ke lokasi pada hari saptu, 29 Mei 2021, bahkan sudah menemui pihak ketiga PT KTC yang saat itu diketahui sedang bekerja disuruh oleh PT Nantoy Bara Kestari (NBL) hingga kemudian kami kembali menyampaikan terkait putusan pengadilan dimaksut, bahkan Dwi mewakili PT. KTC Sudah mengakui tidak akan melanjutkan kegiatan hauling lagi Ujar Halim_

Halim menambahkan, “Diantara point amar putusan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sesuai dengan berita sita jaminan yang dilaksanakan oleh juru sita PN Palangka Raya pada Jumat tanggal 05 Maret 2021 terhadap :
– Stock batubara PT BPCI sebanyak 5.857 ton, yang berada di pelabuhan PT Nantoy Bara Lestari (NBL) Km. O pinggir jalan Hauling PT.NBL.
– Stock batubara PT BPCI sebanyak 3.131 ton ditambah 97.345 ton, yang berada di stockroom fit PT BPCI Km.30 dari pelabuhan PT NBL.

Disaksikan puluhan warga dan beberapa awak media yang namanya tidak disebutkan satu- persatu hingga berita ini dinaikan, Beberapa unit angkut jenis tronton masih aktip mengangkut Barang Bukti dari tumpukan batubara di pangkalan Km. 30 dan juga tumpukan yang di stapet titik (0) di pindahkan ke tumpukan di Logpon, hingga media ini mengompirmasikan kepada Bu Ina yang diketahui selaku bagian dari pimpinan menejemen PT. BPCI, “Kami tidak tau urusan itu PT. KTC yang ngangkut bukan kami, sampean cek aja kelapangan yang jelas bukan kami yang angkut dan selanjutnya saya tunggu impormasi balik dari sampean pak kerna saya saat ini masih di pangkalan bun, Tulis Ina.

Dikompirmasi juga Ary Selaku KTT PT NBL, “Terkait yg ini bisa saya sampaikan bahwa pada dasarnya BPCI adalah pemegang IUP OP dan itu diproduksi oleh BPCI di arealnya. Sampai saat itu kami mengetahui bahwa batubara tersebut adalah milik dan tanggung jawab BPCI.

Terkait persoalan internal BPCI kami sampai saat ini hanya mengetahui saja dan belum menerima informasi yang tertulis dari pihak yang berwewenang.
Kegiatan yang dilakukan BPCI sepenuhnya adalah tanggung jawab dari BPCI itu sendiri sebagai pemegang IUP OP tambang batubara. Begitu percis tulis pak Ary melalui akun WhatsAapnya

_Lain hal yang di akui oleh Wahyu selaku Human Resources Development (HRD) Membenarkan bahwa PT. KTC yang mengerjakan dibawah printah PT. NBL, hingga stelah dipastikan, “Naikan aja beritanya pak nanti kalau ada yang kurang jelas bisa aja di klaripikasi atau di berikan hak jawab oleh masing2 yang bersangkutan, Tutup Wahyu_

Selepas itu, diantara media tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Online juga menyampaikan segala impormasi kepada pihak kepolisian agar diketahui dan berharap adanya tindakan tegas “Apa jadinya negri ini jika benar sesuai kejadian, Bagaimana dengan kejahatan umum sedangkan tindak kejahatan di kalangan pengusaha masih lamban ditangani dan masih bersaing “Ujar salah seorang anggota IWO Barut. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *