Irjen Argo Yuwono Menegaskan : Polisi Akan Menindak Preman-Preman Diseluruh Indonesia, Sesuai Arahan Kapolri

 Papua- Jurnal Polisi.id Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polisi akan menindak preman-preman diseluruh daerah Indonesia dengan melakukan operasi premanisme (istemewa). Argo mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah Polri meringkus 49 preman yang biasa memalak sopir-sopir truck, kontainer, di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Selain di Jakarta, operasi premanisme juga akan dilakukan diseluruh daerah di Indonesia. Suratnya  ke-Kapolda-Kapolda, akan segera dikirim,” demikian tegasnya. Argo mengatakan, aparat bergerak cepat setelah Presiden Joko Widodo datang ke-Tanjung Priok, dan berdialog dengan pekerja di sana pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021. “Para sopir truck di sana mengaku diperas dan dipaksa, memberikan pungutan liar. Pak Presiden kemudian langsung menghubungi Kapolri,” begitulah ujarnya. Setelah itu, kata Argo, Polda Metro Jaya bergerak dan meringkus 49 orang, kebanyakan berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok, yang diduga kerap melakukan pemerasan dan pungutan liar. “Dari 49 orang ini, ada juga yang terjadi di Polsek Cilicing, Polsek lain juga di pelabuhan,” demikian kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut. Berdasarkan keterangan para korban, para sopir diminta pungutan liar disetiap titik proses pengangkutan barang, hingga ke-pelabuhan. Nominal pungli bervariasi, lanjut dia, dari Rp 2.000 hingga Rp 20.000 per unit. “Sopir saat dia masuk ke-PT mengantarkan barang, lalu saat di survei dikutip (diminta tip) kemudian saat menurunkan kontainer dikutip, saat mencuci mobiel dikutip, saat keluar dikutip juga,” begitulah rilis Argo. “Operasi premanisme, akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya momentum tertentu. Tentunya, ini bagian dari tugas pokok Polri untuk membasmi tindakan para premanisme, yang telah melakukan pungutan liar (Pungli) yang bertentangan dengan peraturan-peraturan, serta ketentuan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pungkasnya sebagaimana dikutip dari laman semarang.com. Editor: Keklir Kace MakupiolaPerwakilan: Papua & Maluku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *