6 Orang Komplotan Pembunuh Wartawan di Mamuju Sulbar Diringkus Polisi

MAMUJU – jurnalpolisi.id

Enam orang yang terlibat pembunuhan terhadap wartawan atas nama Demas Laira yang terjadi di Mamuju Sulbar pada (19/8/2020) lalu berhasil diringkus Aparat Kepolisian, ke-6 pelaku ini diringkus di lokasi berbeda pada Selasa hingga Rabu 20-21 Oktober 2020.

Keenam terduga pelaku pembunuhan ini diringkus oleh Tim Gabungan Polres Mamuju dan Polda Sulbar, dibackup Timsus DF Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Resmob Dit Reskrim Polda Sulsel.

Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa seorang wartawan asal Mamuju Sulbar ditemukan tewas terbunuh pada (29/8/2020) dengan TKP di Km 151 Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu Desa Salubijau, Karossa Mamuju Tengah, Sulbar, korban atas nama Demas Laira tewas dengan 17 luka tusukan senjata badik.
Berkat kerja keras Aparat Kepolisian akhirnya kasus yang menghebohkan ini berhasil diungkap, Berdasarkan informasi yang dirilis pihak Kepolisian disampaikan tentang rincian penangkapan para pelaku pembunuhan ini, yaitu :

1. Pada Selasa (20/10/2020) pukul 18.30 WITA, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SY (32) di wilayah Pohuwato, Gorontalo.
2. Pada Selasa (20/10/2020) pukul 20.00 WITA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka NW (30) diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
3. Pada Selasa (20/10/2020) pukul 20.54 WITA penangkapan thdp *TSK an DONI 20TH, diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
4. Pada Selasa (20/10/2020) pukul 20.54 WITA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka IC (18) di Wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
5. Pada Rabu (21/10/2020) pukul 01.40 WITA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka IL (19) di Jalan Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
6. Pada Rabu (21/10/2020) pukul 05.00 WITA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL (25) di Dusun Dapurang Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Sementara untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini diduga karena sakit hati kepada korban Demas Laira, yang mengganggu dan mempermalukan sdri. Kartina (adik perempuan salah satu pelaku an. SY), kemudian bersama teman-temannya SY melakukan pembunuhan terhadap korban.( Anto D)
(Rilis Humas Polri- DY Kpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *