Bhabinkamtibas Desa Labulia Sosialisasi Perda No.7 tahun 2020 tentang Penyakit Menular kepada warga masyarakat!!!!

Labulia NTB – jurnalpolisi.id

 12-09-2020 Dalam upaya mencegah dan memutus ratai penyebaran Covid-19 di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kab. Loteng NTB. Dan sosialisasi Perda No.7 tahun 2020 tentang Penyakit Menular kepada warga masyarakat.

Bripka Lalu Rahman Hakim Bhabinkamtibmas Desa Labulia langsung turun kemasyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada warga  agar selalu mengikuti protokol  kesehatan covid-19 dalam berkerja, kegiatan sosial kemasyarakatan, agama dan budaya.

Kegiatan sosialisasi tersebut seperti dilakukan di SPBU Labulia (11-09-2020). Setiap pengendara sepeda motor yang mengisi BBM dan Karyawan SPBU diberikan pencerahan,  karyawan yang tidak menggunakan masker di berikan hukuman badan berupa pus ap.  Karena mulai tanggal 14-09-2020 PERDA No 7 tahun 2020 tentang Penyakit Menular  sudah mulai diberlakukan serentak di NTB tanpa kecuali.

Sanksi bagi ASN dan masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai PERDA No.7 tahun 2020 yaitu:
√ Tidak memakai masker ditempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan. Dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000,-
√ Tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya. Dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000,-
√ Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.200.000,-
√ Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/fasilitas umum/ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400.000.
Ungkap Mik Akim.

Kegiatan sosialisasi tersebut terus akan dilakukan agar warga masyarakat benar benar mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga Nusa Tenggara Barat terbebas dari Covid-19. Tutupnya.

Salah seorang warga Desa Labulia yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau mau PERDA tersebut terlaksana dengan baik maka Pemerintah Desa Labulia Harus membagikan masker baru lagi kepada warganya lalu dibagikan secara menyeluruh dan merata.

“kami pernah dikasih masker hanya sekali, itupun sudah lama,  sekarang sudah rusak dan tidak semua warga mendapatkannya” padahal anggarannya besar lhoooo

“İronisnya lagi papan infornasi penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 tidak ada terpampang di papan informasi  kantor desa Labulia” sehingga perlu dipertanyakan alokasi penggunaannya. Oleh sebab itu mohon kepada para pihak terkait agar mengaudit penggunaan Dana  Covid19 Desa Labulia,  jangan tutup mata dan pura pura tidak tau. cetusnya.(Jpn Biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *