Biadab….ayah kandung Tega Gagahi Putrinya Sendiri

Rokan Hulu,Jurnalpolisi.id

Berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Kunto Darussalam pada Sabtu,27 -02-2021 sekira pukul 20.00 wib ,terkait adanya  perbuatan cabul,

Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Sihol  Sitinjak, SH memerintahkan unit Reskim jajarannya untuk melakukan penyelidikan dengan mengedepankan konsep PRESISI.

Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Ipda.Hendra Sitorus, SH bersama dengan anggota lainnya, langsung memeriksa pelapor dan mendapatkan keterangan yaitu
sekitar bulan 09(sep)tahun 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB korban ANGGREK (nama samaran) disetubuhi oleh Ayah Kandung nya di Desa kota Intan tepatnya dikebun sawit.Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000.

Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada sabtu,20-02- 2021,sekira pukul 16.00 Wib  di kolam ikan daerah ujung batu dan tersangka memberikan korban uang Rp 30.000.

Dari bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021 Tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, saat ini kondisi korban 2 bulan tidak mengalami datang bulan.

Tersangka ditangkap oleh Penyidik Polsek Kunto Darussalam Pada hari Sabtu tanggal 27-02- 2021 ,sekira jam 21.00 wib, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ANGGREK, kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan tersangka JL (42)sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan selanjutnya.

Hingga berita ini ditayangkan,diketahui Motif Tersangka melakukan cabul dikarenakan Tersangka tergiur melihat tubuh korban.

Kini tersangka dan barang bukti berupa  2 (dua) pasang pakaian korban,Ijazah Korban,
Dan Hasil Visum Et Revertum korban berada dalam kuasa Polsek kunto Darrusalam guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber :Humas Polres Rohul
Editor :BO 7412 DO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *