BNNP NTB Berhasil Menangkap “AS” Kurir Ganja Asal Bima bersama BB 4 kg Ganja Kering.

Mataram-NTB Jurnalpolisi.id

21-12-2020 Anggota BNNP NTB Pada hari Senin, 14 Desember 2020 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Kantor Jasa
Ekspedisi Jl. Datuk Dibanta, Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara
Barat.  berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial AS, suku Bima, 35 th, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Dusun Tolo, RT 012/ RW 06, Desa
Teke, Kec. Palibelo, Kab. Bima karena diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja.

Pelaku diamankan petugas  BNN bersama barang bukti Narkotika yang diduga Narkotika Golongan 1
jenis Ganja dengan berat bruto  kurang lebih 4.000
gram/4 Kg  gram yang dikemas dalam 4 bungkus dengan  rincian Barang Bukti sebagai berikut:
1) 1  bungkus plastik hitam yg direkatkan dengan lakban coklat didalamnya
berisi batang,  daun dan biji kering yang diduga Narkotika Jenis Ganja  berat netto bersih 971,80 gram
2) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang direkatkan lakban coklat yang didalamnya
berisi batang daun dan biji kering diduga narkotika jenis Ganja  berat netto bersih 949,37  gram
3) 1 (satu) bungkus plastik hitam yg direkatkan lakban coklat didalamnya berisi
batang daun dan biji kering diduga narkotika jenis Ganja  berat netto bersih 951,93 gram
4) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang direkatkan lakban coklat yang berisi
batang daun dan biji kering diduga narkotika jenis Ganja  berat netto bersih 945,42 gram
5) 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Brigadir Jendral Polisi Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra SH.MSi menjelaskan kepada media bahw berdasarkan informasi dari masyarakat petugas BNNP NTB Berhasil  melakukan penangkapan terhadap tersangka AS beberapa
saat setelah mengambil paketan kiriman  berupa 1  paket barang dengan penerima
AHMAD BUTAR BUTAR, JL. Yos Sudarso, Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima
NTB/Pengirim : DAHRUL, Deli Serdang, Limau dengan nomor resi JD0100197434.

Dimana paketan tersebut dibungkus pelastik warna hitam yang direkatkan
dengan lakban dan didalamnya terdapat tumpukan tissue putih serta bungkusan
pelastik hitam lainnya, yang berisi empat bungkus, yang masing masing
direkatkan dengan lakban coklat yang berisi batang, daun dan biji kering diduga
Narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih
4.000 gram/4 Kg.

Pelaku ditangkap pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, sekitar jam 19.00 wita, bertempat di
Kantor Jasa Ekspedisi Jl. Datuk Dibanta, Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Kota Bima,
Nusa Tenggara Barat

Setelah diinterogasi petugas kemudian tersangka AS mengakui bahwa paketan yang
diambilnya atas suruhan dari temannya bernama inisial IM
(DPO/belum tertangkap). Sebagai kurir  sudah dilakukannya sebanyak 5  kali dan
setiap pengambilan paket Ganja, tersangka menerima upah dari IM  sebesar Rp. 300.000,s/d Rp. 500.000,-

Petugas  berusaha memancing keberadaan IM (DPO/Belum tertangkap)
dengan cara menyuruh tersangka untuk menghubunginya, namun ternyata İM
sudah tidak bisa dihubungi. Dan menurut tersangka, sepetinya IM (DPO/Belum
tertangkap) sudah mengetahui adanya penagkapan terhadap tersangka, karena saat pengambilan paketan diikuti oleh IM (DPO/Belum tertangkap).ujarnya

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor
BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun
2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati dan
minimal Hukuman 5 tahun Penjara serta Denda  Maksimal 10 Milyar dan Minimal
1 Milyar.

Bila diuangkan barang bukti Ganja tersebut senilai Rp. 100.000.000,- (Harga Rp. 25.000
per Gram di Pulau Lombok) dan apabila diasumsikan 1 gram Ganja dikonsumsi oleh 2 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 anak bangsa di NTB dari
penyalahgunaan narkoba. Tegas Brigjenpol Drs. Geds Sudianyar kepada jurnalpolisi.id (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *