Bongkar Rumah Orang Saat Ditinggal Pada Siang Hari, Pelaku Diringkus Polsek Tapung

TAPUNG – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka kasus pencurian di rumah warga Desa Sei Lembu Makmur, sejumlah barang berharga senilai Rp 50 juta berhasil disikat oleh pelaku ini dari rumah korbannya.
Pelaku pencurian yang diringkus aparat kepolisian ini adalah TS alias T (20) warga Desa Sei Lembu Makmur Kecamatan Tapung, TS diduga telah melakukan pencurian di rumah Munari (korban) yang berlokasi di Jalur II Desa Sei Lambu Makmur pada Sabtu siang (18/7) dan dia ditangkap pada Kamis siang (23/7/2020) saat berada dirumahnya.
Kejadian ini bermula pada Sabtu
(14/7/2020) sekira pukul 14.00 wib, saat itu korban baru pulang kerumahnya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan seperti baru dimasuki seseorang, setelah dicek ternyata sejumlah barang berharga berupa 2 kalung emas, sebuah cincin berlian, sebuah pin emas, 2 buah cincin emas putih, sebuah tas, sepatu, jam tangan dan beberapa barang lainnya senilai Rp 50 juta telah hilang dicuri.
Selanjutnya pada Kamis siang (23/7/2020) sekira pukul 13.00 wib,  korban bersama dengan ketua RT melapor ke Unit Reskrim Polsek Tapung, bahwa mereka mencurigai pelaku pencurian dirumahnya adalah TS alias T yang merupakan warga satu desa dengannya.
Atas laporan dan informasi ini Tim Unit Reskrim Polsek Tapung didampingi Ketua RT setempat melakukan pengecekan ke rumah tersangka TS dan mendapati beberapa barang milik korban yang telah hilang berada di rumah TS.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka TS mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pencurian di rumah korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *