Bukti Tanda Terima Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana di Desa Mauk Abatan

Kupang NTT – jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/9/2020) pagi melaporkan  dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan ALokasi Dana Desa (ADD) di desa Mauk Abatan, Kecamatan Biboki Aleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua LAI BPAN, Rodi dan di saksikan oleh tokoh masyarakat dan beberapa orang masyarakat.

Dalam laporannya, BPAN menyebut ada indikasi mark-up DD dan ADD Desa Mauk Abatan tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2019 oleh pengguna anggaran di tingkat desa.

Pertama, pelanggaran Pasal 28F UUD 1945, UU NO 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU NO 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.

Kedua, dugaan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan kepala desa.

Ketiga, dugaan penyelewenangan dana desa tahun Anggaran 2015 sampai tahun 2019.

Ketua LAI BPAN saat dikonfirmasi jpn, mengatakan, selain melaporkan ke Kejari TTU, juga di Kejati NTT.
Pihaknya juga menembuskan laporan ke Kejagung dan Janwas begitu juga Kantor Pusat LAI BPAN di Jakarta.

“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan agar segera menindak lanjuti laporan tersebut serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, ” tegas Rodi yang didampingi teman-temannya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke Janwas “sampai hukum dapat di tegakkan seadil-adilnya” cetusnya (Roy Saba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *