Cabuli Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur, Pemuda Asal Tapung ini Dipolisikan

TAPUNG – jurnalpolisi.id

Seorang pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar SLTA di Tapung ini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran telah mencabuli pacarnya yang masih berusia dibawah umur.

Pelaku pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR (18), seorang pelajar, warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, RR ditangkap pada Kamis siang (8/10/2020) saat berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Perumahan PT. Rama-rama Desa Petapahan, Tapung.

Penangkapan RR ini atas laporan dari sdr. Iwan (41) selaku orang tua korban kepada Polsek Tapung, yang tidak terima anak gadisnya telah dicabuli dan digauli layaknya hubungan suami istri oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tapung, diketahui bahwa tersangka RR ini setidaknya telah 2 kali menggauli korban yang dilakukannya diareal perkebunan PT. Rama-rama Desa Petapahan.

RR juga mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari dari pelapor, atas perbuatannya itu RR kini terpaksa mendekam di Sel Mapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka RR saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya, jelas Marno.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *