Capaian Kinerja POLRES Aceh Timur Tshun 2020 Disampaikan Oleh : Kapolres AKBP EKO WIDIANTORO, S.I.K,M.H

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Polres Aceh Timur berhasil dalam menciptakan situasi kamtibmas selama tahun 2020 terbukti dengan menurunya angka gangguan kamtibmas.  Di mana Laporan Polisi (LP) pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Pada tahun tesebut terdapat 450 LP dengan tingkat penyelesain perkara 71,6 % dan untuk tahun 2020 ini menurun menjadi 355 LP dengan tingkat penyelesain perkara mencapai 94,4 %.

Tidak ada kasus yang menonjol pada tahun ini. Beberapa kasus yang mendominasi pada Satuan Reserse dan Kriminal adalah penganiayaan ringan sebanyak 47 LP disusul pencurian biasa 41 LP kemudian curanmor 30 selanjutnya penggelapan 28 LP, kejahatan asusila/cabul 22 LP, penipuan 18 LP dan KDRT 10 LP.

Kasus KSDA sepanjang tahun 2020 terdapat 1 (satu) ekor gajah mati, sedangkan pada Unit Tindak Pidana Korupsi tahun 2020 menangani 1 (satu) kasus yakni masalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Alokasi Dana Gampong bahkan kasus tersebut sudah P21.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2020 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, namun demikian barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan.

Pada tahun 2019 terdapat 92 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang (124 pria, 2 wanita) dengan jumlah barang bukti: 34,9 Kilogram sabu, 442,7 Kilogram ganja, 102 butir pil Extacy dan 18,96 gram (pil Extacy yang sudah dihaluskan).

Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 78 kasus dengan rincian 68 kasus sabu dan 10 kasus ganja. Adupun jumlah tersangka yang diamankan 99 orang (96 pria, 3 wanita) dengan jumlah barang bukti: 91.741,89 gram sabu, 665,79 gram ganja dan 8 (delapan) butir pil Extacy.

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun ini terdapat dua pengungkapan dengan hasil yang cukup besar, diantaranya pada pertengahan April 2020 di wilayah Julok Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 45.007,55 gram narotika jenis sabu berikut lima tersangka yang mana kasus tersebut sudah tahap dua.

Selanjutnya pada akhir November 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Nurussalam dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 46.000,7 gram berikut satu orang tersangka.

Untuk lakalantas masih tergolong cukup tinggi jika dibandingkan pada tahun 2019 yang mana Satlantas Polres Aceh Timur mencatat dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020 ini angka kecelakaan sebanyak 445 kejadian, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 388 kejadian.

Namun demikian untuk korban jiwa maupun kerugian materi mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini korban meninggal dunia sebanyak 60 orang, luka berat 50 orang dan luka ringan 566 dengan jumlah kerugian materi mencapai Rp. 612.500.000, 00 (Enam ratus Dua belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan pada tahun sebelumnya, korban jiwa 109 orang meninggal dunia, 77 orang mengalami luka berat dan 413 orang luka ringan. Kerugian materi juga mengalami kenaikan sebanyak Rp. 767.300.000,00 (Tujuh ratus Enam puluh Tujuh Juta Tiga ratus Ribu Rupiah).

Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat/kepentingan jurnalistik lainya.
(Zainal Abidin)
Sumber :
HUMAS POLRES ACEH TIMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *