Cek TKP Pengaduan Pidana Di Lokpon Kamawen, Garis Polisi Dilapis Hompong Pali Mara

Kamawan – jurnalpolisi.id

Sebagai tindak lanjut proses  pengaduan tindak pidana akibat  kerusakan patok dan tanah pekarangan yang di lakukan oleh PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK), akibat belasan tahun menumpang di lokpon masyarakat di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Bariro Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, berujung TKP di pasang gsris polisi yang menggunakanntali rapia dan dilapis pemasangan hompong pali mara

Hison salah seorang pemilik tanah 12/2/2021, menjelaskan,  “Tetap memberi toleransi bahwa sekalipun sudah dalam tindak lanjut proses hukum saya tetap memberikan jalan selebar 3 Meter untuk jalan desa dan tetap meberikan akses lalu lalang untuk masyarakat pengguna jalan, Tetapi saya jelaskan bukan untuk kepentingan impestasi PT. BAK, yang saya anggap hanya mau untung semata, “Makai sarana orang tapi tidak mau merawat apalagi membayar hingga kerusakan tanah pekarangan kami warga menjadi parah seperti ini

 “Sudah tanah warga kamawen di sebrang kampung di rampas, lagi-lagi hingga menjarah hak hidup masyarakat di kampung lg, padahal hanya prusahaan suasta bodong yang perijinanya hingga sekarang kurang jelas ujarnya sedikit kesal.

Proses yg terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan di saksikan beberapa awak media dan juga media ini (Red) bahwa proses pertama pihak anggota bertugas telah memanggil para tetua yaitu mantir adat yang di hadiri oleh Pak Harun dan Bubun, Mantan ketua RT. II Masri udin,  Pemilik asal tanah Bersambitan Suhartono dan Agustinus, bahkan pemberi warisan, serta puluhan warga sekitar.
Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, proses berlanjut pengukuran tanah sesuai SKT yang juga ada bangunan rumahnya seukuran 12,5x 20 Meter, setalah itu mengukur kerusakan tanah pekarangan yang rusak, sepanjang 15 x 7,8 Meter dengan total luas kerusakan=117 M2,  setelah itu lanjut pengambilan barang bukti patok/pagar yg di rusak tempo hari
Dono selaku orang tua yang mewariskan tanah kepada anaknya selaku pemilik pewaris sangat menyayangkan  kesemena-mena pihak perusahaan yang di duga selalu di dayung oleh pihak pemerintah desa silih berganti dalam perlakuan melakukan penjarahan hak keluarganya meminta kepada paramantir adat yang ada di desa dan Demang Kepala Adat Kaharingan untuk memasang Hompong Pali Adat yang bersamaan pada potok garis polisi yang terpasang

“Dengan sebuah piring putih panyarahan serta tulang pakat ini saya meminta agar demang beserta para mantir untuk memassng Hompong Pali pada garis yg sudah terpasang ini. tuturnya

“Ini adalah suatu bukti panyarahan supaya ada penyelesaian yang baik, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya karena ini adalah menyangkut hak hidup dan jaminan anak cucu saya yang memang sejak awal pemberian orang tua tidak pernah menghajatkan untuk disia-siakan oleh orang lain. “Pintanya

Penyerahan piring putih dan satu kiping tulang pakat dengan uang senilai 250 ribu, diterima oleh dua orang mantir setempat serta Demang MAKI, sehingga berlanjut ke pemasangan ritual hompong pali adat dengan ditawur beras yg di mantra melalui parapian dan biji beras serta pemasangan daun sawang bercacak burung pakai kapur.

Robenson, selaku demang MAKI saat ritual juga minta kepada pihak pemilik rumah dan tanah untuk bersama melaksanakan ritual tawur, yang dapat ditanggapi oleh rekaman media dalam bahasa dayaknya “Paruko bias putri ayang pakai nook ganan tana danum, ngehape penggaduh lou ja’a kakah dou toan aran, nayu lou ja’a kamawen ukir bulau, timang ngaduh, jewata lunas danum, ulun ngiring tau ngintai.

“Atas dasar leluhur hukum adat dan hukum alam sebagai utus dayak di tepian sungai barito yang hidup tumbuh dan masih berkembang, bahwa memperhatikan lansung ke lokasi bahwa memang perkara seperti ini wajib di pasang hompong pali mara ataubpali adat, kerna jelas terlihat secara kasat mata orang banyak suatu kerusakan depan rumah malah sudah bertahun-tahun dilakukan pihak lain secara sengaja ” Ini adalah bentuk penghinaan berat,  pelecehan, bahkan ini kalau tidak di selesaikan dengan denda adat ini membuat keluarga pemilik rumah, bisa pulu panok, artinya bisa panak umur/cepat meninggal atau hidup kurang sempuraka atau tidak senonoh hidup dalam rumah tangga.

Robenson “Kita berharap agar parapihak atau pihak siapapun tidak ada yang membuka atau melepaskan hompong adat ini sebelum ada penyelesaian, kerna ini adalah satu-satunya cara hukum adat menyelesaikan sangketa yang sebenarnya untuk mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama hingga klir dan tidak berlarut-larut, dan pelepasan hompong Pali adat inipun ada ritual serta pemenuhan hukum adatnyaTutup Robenson

dalam upaya terahir kerna belum ada kehadiran dari perwakilan pihak perusahaan, hingga pada Jam kedua, Saipul salah seorang anggota kapolsek setempat salaku Babinkantipmas di desa kamawen, “Mewakili prusahaan dan kepala desa saya meminta waktu agar PT. BAK diperbolehkan beroperasi salama satu minggu, namun proses hukum tetap berjalan, ini hanyalah pertimbangan kerna masyarakat dan karyawan juga butuh makan, ‘ujarnya
“Apabila tidak juga mereka ada penyelesaian maka silahkan jalan desa ini ditutup untuk PT. BAK, supaya tidak lagi melintas di jalur jalan desa ini, “Ujar saipul berjanji (Aspio/ Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *