Di Duga Oknum Pengurus APDESI Di Kabupaten Sinjai Menghalang Halangi Tugas Wartawan”

Sinjai Sulsel  – jurnalpolisi.id

Sangat di sayangkan kepada oknum pengurus APDESI yang ada di kabupaten Sinjai seakan-akan menghalang halangi tugas Pers pada saat mencari informasi di lapangan, ketika ingin konfirmasi Kepala desa Mattunreng tellue kecamatan Sinjai tengah kabupaten Sinjai pada hari Selasa 25/11/20 mempertanyakan beberapa item pekerjaan rabat beton jalan tani yang ada di desa Mattunreng tellue yang di duga tidak sesuai gambar,

Dan sebelum melakukan konfirmasi terlebih dahulu dari Tim media monitor hukum Indonesia memperkenalkan diri,juga memperlihatkan surat tugas dan juga memperlihatkan Legalitas Hukum Media Monitor hukum Indonesia pada saat itu memperlihatkan surat Kepala desa Mattunreng tellue langsung di  foto surat tugas dari tim Monitor Hukum Indonesia oleh kepala desa Mattunreng tellue tanpa memberi tahukan sebelumnya bahwa surat tugas dari monitor hukum Indonesia bahwa mau di foto untuk mau di kirim ke salah satu pengurus Apdesi di kabupaten Sinjai oleh karena itu kepala desa tersebut dan kami dari tim dari media monitor hukum Indonesia menanggapi hal tersebut bahwasanya kepala desa Mattunreng tellue di anggap tidak etis melayani rekan-rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan dana desa baru seumur jagung pekerjaan rabat beton jalan tani tersebut sudah retak-retak yang di duga tidak sesuai Bestek dan spesifikasinya sehingga pekerjaan tersebut sudah retak, semestinya Kepala desa Mattunreng tellue yang perlu di perhatikan masalah kualitas dan kuantitas sehingga pekerjaan rabat beton jalan tani maggenrang dusun batul apa yang menggunakan anggaran dana desa yang di kelontorkan oleh pemerintah pusat untuk ke setiap desa dan di seluruh desa yang ada di di Indonesia supaya lama di nikmati masyarakat banyak yang ada di desa Mattunreng tellue

Kepala desa Mattunreng tellue Nurlela habis di foto surat tugas media monitor hukum Indonesia langsung di kirim ke WhatsApp  salah satu pengurus APDESI Di Kabupaten Sinjai

Kemudian berselang waktu tiba-tiba oknum pengurus APDESI kabupaten Sinjai langsung menelpon Kepala  desa mantunreng tellue  dan memberikan telpon selulernya kepada rekan media  monitor hukum

Dan terjadi perbincangan oknum pengurus APDESI kabupaten Sinjai melontarkan kata-kata yang tidak semestinya di keluar oleh kepala desa sekaligus dia pengurus bendahara apdesi kabupaten Sinjai dan di duga mengintervensi rekan-rekan media monitor hukum Indonesia yang sedang menjalankan tugasnya oknum pengurus APDESI yang akrab sapaan di panggil Bob menyampaikan bahwa itu tidak boleh masuk melakukan konfirmasi di salah satu desa kalau tidak ada masyarakat yang memberikan Informen  apabila kalian bukan pers di Sinjai hanya pers dari luar.

Lanjut Pengurus APDESI kabupaten Sinjai di duga sengaja untuk menghalang halangi tugas profesi wartawan untuk mencari informasi dan berita di desa dan di sayangkan oknum pengurus apdesi tersebut mengeluarkan statmen untuk mau menurunkan 20 pengurus APDESI yang ada di kabupaten Sinjai berbahasa tinggi melalui telepon seluler ucapnya,

Berselang waktu   pengurus apdesi sekaligus kepala desa lasiai mengaku sebagai pengurus abdesi dan menyatakan bahwasanya  wartawan dari luar di larang masuk di Sinjai  tanpa ada izin dari humas, Kominfo, inspektorat, DPMD, dan kesbanpol ,. Dan menyatakan bahwasanya  pintu masuk ada di kabupaten.  Tutur Bob sapaan akrab Bob untuk bendahara abdesi tersebut dan oknum pengurus tersebut mengancam  akan membawakan 20 orang pengurus abdesi tuturnya dengan nada tinggi

Mengingat dan menimbang bahasa yang di lontarkan oleh oknum tersebut maka dari itu pada 27/11/2020 pihak media monitor hukum Indonesia bersama dengan LSM dan media yang ada di Sinjai mendatangi   pihak terkait  termasuk BPMD, kesbanpol, Kominfo, inspektorat , untuk memastikan apakah betul statmen yang di sampaikan oleh oknum pengurus abdesi tersebut.
Dan menurut beberapa  jawaban dari instansi terkait statmen Bob
itu belum ada regulasi  yang mengatur terkait hal tersebut bahwasany( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *