Diduga Mabuk, Pelaku Curi Mesin Molen dan Membakar Beruga Bambu di Lokasi Pembangunan Klinik Pratama Buana Medika Babussalam.

Lombok Barat NTB jurnalplisi.id

16-12-2020, Polsek Gerung dan Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus pencurian dan Pembakaran di Lokasi Pembangunan Klinik Pratama Buana Medika Dusun Lemoke Desa Babussalam, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, Sabtu (21/11).

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R,  semuanya warga Desa Babussalam Kec. Gerung Lobar (16/12).

“Pencurian mesin pengaduk semen, terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan R,” ungkapnya.

Dari keterangan para tersangka, dan keterangan-keterangan lainnya, para pelaku  melakukan aksinya Bersama  tiga orang pelaku. Dan baru tertangkap dua orang dan satu orang rekannya masih dalam  pengejaran yang indentitasnya sudah dikantongi polisi. Jelasnya

Dari hasil penyelidikan dimana motif para pelaku melakukan aksi pencuriian dan pembakaran karena dalam kondisi mabuk.

“Motifnya para pelaku dalam kondisi mabuk di saat melintas di TKP,  dan melihat barang tersebut, sehinga para pelaku berfikir untuk mengambil barang-barang itu,” imbuhnya.

Setelah berhasil mengambil barang berupa mesin molen merk Domfeng warna orange itu,  lalu para pelaku melihat Berugak bambu disekitar TKP.
“Setelah melihat beruga bambu, pelaku lalu melakukan pembakaran  jelasnya.

Pembakaran ini sendiri dilakukan juga diduga karena pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh alcohol atau dalam keadaan mabuk.
sedangkan motif-motif lain sedang dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Terhadap barang curian yang berhasil diambil, kemudian para pelaku menjual barang hasil curiannya itu.

Atas peristiwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Gerung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan  keberadaan satu unit mesin molen yang diduga hasil kejahatan, tersebut berhasil dilacak dan sudah diamankan oleh Polisi.
“Dari informasi yang diperoleh berawal dari ada orang yang ingin menjual satu unit mesin molen, dan polisi segera menelusuri keberadaan orang tersebut.

“Setelah tim menemukan orang yang akan menjual mesin molen tersebut, diakui bahwa mesin molen tersebut ditawarkan untuk dijual oleh dua orang temannya,” ujarnya.

Setelah mengantongi identitas terduga Pelaku, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan terduga pelaku.
“Keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui sedang berada di salah satu café di Mataram, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *