Eksploitasi Pasir Laut Punya Dampak Positif Terhadap Pembangunan Di Kabupaten Karimun

KARIMUN, jurnalpolisi.id

Ada sepuluh Desa tertinggal di dua Kelurahan, yaitu Kecamatan Pulau Moro, di Kabupaten Karimun, baik dari segi sumber Manusianya, fasilitas fasumnya, dan fasilitas lainnya sangat minim sekali, padahal Desa itu terletak diantara Dua Kabupaten Kota, yaitu Kota Batam dan Kota Karimun, hal ini di sampaikan oleh Saudara Thohir selaku Ketua Lembaga Pemantau Demokrasi Reformasi Kepulaun Riau (LPDRK) pada Sabtu, (08/11/2020)

“Sejak Tahun 2015 saudara Thohir sudah mempunyai hubungan emosional terhadap penduduk Desa-desa tersebut, dia sudah melakukan survei kedesa – desa tersebut bahkan tidur di pulau tersebut pada saat musim ikan, hasil yang mereka dapatkan dari menangkap ikan tak seberapa, Kesulitan ekonomi masyarakat sangat sering dirasakan baik dari untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, termasuk juga pendidikan dan kesehatan.

Sementara di Desa itu ada Potensi yang sangat besar yaitu Pasir Laut,
di dalam Regulasi Pemerintahan di Voting sebagai tata ruang tambang ada perikanan dan zona-zona lain, ujarnya

 “Sebagian potensi pasir laut itu terletak di Kecamatan Pulau Moro, nah potensi inilah yang menjadi satu kesempatan, dan Masyarakat disana sangat setuju untuk di Eksploitasi pasir lautnya, asalkan betul-betul ada kontribusi kepada Masyarakat yaitu untuk pembangunan desa – desa yang tertinggal, contohnya Program Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Kerakyatan, dan ini harus di tangani oleh Orang – orang yang sangat Profesional yang terarah dan masyarakat desa sangat setuju setelah tata ruang di Kabupaten Karimun pada Tahun 2012 – 2032 masuk dalam izin tata ruang tambang.

Semetara itu saudara Meran dan Herman selaku Nelayan di Desa Selat Mi mengungkapkan “memang kondisi kami umumnya didesa dikecamatan Moro saat ini sangat sulit terkadang hasil tangkapan ikan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari – hari, kami sangat berharap jika pasir laut didesa kami diambil dapat merubah keadaan kehidupan kami agar lebih baik lagi, yang kami butuhkan saat ini adalah sarana menangkap ikan untuk Nelayan yang lebih besar dan moderen untuk mencari ikan kelaut, selain itu jaminan sarana pendidikan dan kesehatan masyarakat, tutur mereka.

Selanjutnya Saudara Thohir mengatakan “Lokasi yang dialokasikan untuk Zona pertambangan dalam
Rencana Zonasi Wilayah Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan disahkan juga sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun yang terlebih dahulu mendapatkan pengesahan oleh Pemerintah Pusat.

Saudara Thohir sangat mengharapkan “Ketika sumber alam ini sudah di masukan dalam zona tata ruang penambangan pasir laut, hendaknya pikirkanlah kepentingan masyarakat kedepannya, jangan sampai Eksploitasi pasir laut tidak ada kontribusi ke masyarakat, dan konsep pemerintah pusat itu sangat setuju dengan konsep yang saya sampaikan, bahwa Eksploitasi pasir laut ini mempunyai dampak yang positif terhadap pembangunan kabupaten Karimun dan Kepri pada umumnya, dan  khususnya Daerah desa – desa yang tertinggal.

Eksploitasi pasir laut ini bukanlah hal yang menakutkan, bahwa Eksploitasi pasir laut ini adalah betul – betul Anugrah dari tuhan yang Maha Kuasa untuk kepentingan masyarakat dan Undang-undang sendiri mengatakan Bumi dan air serta kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di manfaatkan untuk kepetingan masyarakat, pasal 33 Th 1945, dan ini sebaliknya jangan di jadikan suplemen politik untuk mendapatkan satu kekuasaan, apa bila kepentingan masyarakat sudah ter akomodir, tentunya kepentingan pribadi akan menyusul, ungkapnya.

Selanjutnya Saudara Thohir mengajak” Mari kita kawal bersama program pemerintah ini untuk kepentingan masyarakat, jadi PL project, agar dapat memakmurkan bagi Masyarakat Kabupaten Karimun, Kepri pada umumnya, khususnya Daerah Desa – desa yang tertinggal, tutupnya (Abdul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *