Empat Orang Oknum Dinsos Kota Batam Di Duga melakukan Tindak Pidana Pemerasan

Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang Oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP. Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. Didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. Selasa (20/10/20).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan,” bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut  bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya,” Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan “Kronologisnya adalah pada saat melakukan tugas nya keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya  adalah pak Selamat, Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa dia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. Mendasari hal tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut,  dari hasil keterangan pak Selamat bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000,- diambil oleh Oknum berinisial S”. ujarnya.

Selanjutnya,” Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan,” untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan, untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya, atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana”. Jelasnya (abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *