Feri Rusdiono : Ingatkan Jusuf Rizal dan Sinuraya Supaya Tidak Melantik DPW dan DPC MOI

Jakarta,  jurnalpolisi.id

Anggota Dewan Pendiri Media Online Indonesia (MOI) & Juga Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN)

Feri Rusdiono ingatkan mantan Ketua Harian DPP MOI Sinuraya Utamawan supaya tidak melakukan pelantikan DPC dan DPW se Indonesia.

Perbuatan Sinuraya melawan hukum Sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Pendiri MOI yang disiarkan dalam Press Conference pada Jumat 11/12/2020 maka DPP MOI sudah diambil alih oleh Dewan Pendiri MOI.

Sementara itu  Kuasa Hukum Dewan Pendiri Amos Abraham  SH, MH mengenai supaya tidak ada pengertian atau pemahaman salah tentang pendemisioner atau pembekuan DPP MOI dan juga DPW dan DPC MOI se Indonesia

Menurut Kuasa Hukum DP MOI, Amos dengan keputusan ini DPC dan DPW MOI boleh melakukan aktivitas tetapi tidak boleh membuat keputusan yang mengikat seperti melakukan pelantikan dan kontrak -kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Sementara DPP MOI tidak boleh melakukan aktifitas dan dikendalikan langsung DP MOI. Bila Sinuraya dan Jusuf Rizal melakukan pelantikan DPC dan DPW MOI dikategorikan melanggar hukum.

“Kami minta semua anggota MOI pemilik media melaporkan kecurangan yang dilakukan DPP MOI yang sudah demisioner,” ujar Advokat Amos Abraham SH,MH

Menurut Amos Abraham yang juga ketua Advokasi DPP IPJI ini peran dan tugas Dewan Pendiri sudah tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MOI.

Dalam Anggaran Dasar MOI BAB IX, DEWAN PENDIRI, PENGAWAS, PENASEHAT DAN PEMBINA, Pasal 19

Dewan Pendiri hanya ada ditingkat pusat dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap perjalanan organisasi dan dapat melakukan tindakan penyelamatan organisasi apabila dibutuhkan.

Sedangkan TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENDIRI, PEMBINA DAN PENASEHAT, PENGAWAS berdasarkan Anggaran Rumah Tangga MOI menurut  Pasal 13 yang menyebut “Sebagaimana diterangkan dalam  Bab IX Pasal 19 Anggaran Dasar Perkumpulan Media Online Indonesia, keberadaannya diatur sebagai berikut :
Pada Ayat 6 menjelaskan :
“Dewan Pendiri dapat melakukan tindakan penyelamatan dalam bentuk pengambil alihan sementara Kepemimpinan Organisasi serta menyelenggarakan Musyarah Nasional secepatnya apa bila organisasi ini dianggap dalam keadaan kritis atau berbahaya oleh rapat Dewan Pendiri.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MOI sangat jelas penjelasan terkait penyelamatan organisasi MOI ada di tangan Dewan Pendiri.

Sementara itu Ketua OKK DPP IPJI, Binsar Siagian yang ditunjuk juru bicara DP MOI mengatakan Sekretariat Pusat Dewan Pendiri MOI beralamat Jalan Gunung Sahari No 111 Jakarta Pusat.

Selanjutnya Kuasa Hukum DP MOI,  Amos Abraham meminta Rudi Sembiring untuk segera menggunakan Hak Pembelaan atas pencabutan kuasa sebagai Ketua Umum DPP MOI.

“Makin cepat saudara Rudi Sembiring membuat pembelaan diri semakin baik, ” ujar Kuasa Hukum DP MOI,  Amos Abraham (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *