Ini lho tujuan UU Cipta Kerja dibuat, dan Manfaatnya Buat Rakyat Indonesia

Jakarta – jurnalpolisi.id

Dengan di sahkannya UU Omnibud law khusunya UU Cipta Kerja membawa angin segar buat tenaga kerja indonesia, khususnya yang belum mendapat kesempatan kerja

Walaupun awalnya di tentang oleh sebagian warga masyarakat terutama kaum buruh yang belum memahami apa isi dan tujuan UU Omnibus law di buat.

Menurut Kp.Norman Hadinegoro SE,MM sebagai Ketum PERNUSA yang juga Ketua Dewan Penasehat Media JPN mengatakan, Memang ada segelintir orang yang sengaja memanfaatkan kaum buruh untuk mempengatuhi agar melakukan demontrasi menetang disahkanya UU tersebut, dengan isu yang katanya uang pesangon di hapuslah, upah kerja dihitung perjamlah, cuti dihilangkanlah, isu hoax tersebut dengan tujuan agar membuat gaduh, ujarnya
Lanjut Kp. Norman, kalau memang ada yang keberatan dengan disahkannya UU Omnibus law kan ada mekanismenya, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ( MK) itu lebih terhormat dan elegan tambahnya.

Ternyata dengan di sahkan UU Omnibus law ada beberapa kemudahan, misalnya : izin usaha disederhanakan & regulasi tumpang tindih out, Pungli & korupsi sikat agar para investor dalam & luar negeri tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, akan terbuka lapangan kerja yang lebih luas.

Terbukti sudah beberapa investor asing yang ingin meinvestasikan ke indonesia, seperti pabrik sepatu Adidas bakal masuk ke Pati Jawa tengah, 11 perusahaan siap masuk Kepulauan Riau( KEPRI) yang bakal menampung ribuan tenaga kerja, sebagaimana yang telah di tayangka jateng post, Kompas.com dan Tribun Batam tutup Kp. Norman ( red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *