IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu

TAPUNG HULU – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu amankan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang kedapatan menjual nomor judi togel di kedai tuak, yang berlokasi di Desa Sukaramai Tapung Hulu pada Senin malam (28/12/2020).

Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RS (51) seorang IRT warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Merk Nokia warna putih berisi sms pesanan nomor togel, 2 buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 403 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel disebuah kedai tuak di Desa Sukaramai yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.00 Wib, Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial RS yang diduga tengah melakukan aktivitas judi togel, petugas menemukan barang bukti 1 unit Hp Nokia berisi SMS pesanan nomor togel, sebuah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 403 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *