Ka Kejari Langkat Ikuti Raker Kejaksaan RI Secara Vidcon

Langkat.Jurnalpolisi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Kerja (Raker)  Kejaksaan RI dengan tema Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui Video Conference (Vidcon) dari ruang kerja Kajari Langkat, Stabat, Senin (14/12/2020).
Dari Langkat, turut mengikuti Vidcon Kajari Langkat Iwan Ginting bersama jajarannya, yakni Kacabjari Brandan Ibrahim Ali, Kasubbag BIN Gery Anderson Gultom, Kasi Intel Boy Amali, Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, Pemeriksa Bona fernandez M. T Simbolon, Kasi Datun Ivan Damarwulan, Kasi Pidsus Mochammad Junio Ramandre dan Kasi Barang Bukti Victor M. Situmorang.
Dikesempatan itu, Iwan Ginting menjelaskan, acara dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia yang terhubung melalui Vidcon.
Untuk acara intinya, lanjut Iwan menjelaskan, laporan Jaksa Agung sekaligus meminta Presiden untuk membuka secara resmi rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2020. Sambutan dan pengarahan Presiden RI sekaligus membuka secara resmi Rapat kerja Kejaksaan RI,  lalu sambutan dan pengarahan Jaksa Agung RI.
“Setelah acara selesai dilanjutkan Rakernas Kejaksaan RI,” sampainya.
Presiden pada arahannya menjelaskan, bahwa  kebijakan Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 adalah membangun Kejaksaan yang handal, profesional, innovatif dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Guna mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yakni Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Sementara, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, memberikan 7 (tujuh) arahan yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya. Yaitu pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara Korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi. Kedua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun daerah. Ketiga, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset2 lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait. Keempat, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan. Kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona WBK dan WBBM. Keenam, diperlukan sistem Complain  and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Ketujuh, Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien harus dapat di implementasikan dalam skala nasional.(sahrul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *