Kalau Memang Terbukti Ada Penyimpangan Dana Bantuan Provinsi, LSM GERAKK dan DPD LPK RI Akan Melaporkan ke BPK RI

Kab. Semarang – jurnalpolisi.id

Gelontoran anggaran bersumber dari pemerintah  provinsi Jateng mengalir senilai Rp 1milyar lebih 50Jt ketingkat pemerintahan terakhir yaitu desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, anggaran yang tidak sedikit tersebut harus di awasi oleh semua pihak, pasalnya anggaran untuk mendorong pembangunan berbagai infrastruktur tersebut wajib diserap sesuai aturan yang telah ditetapkan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis).

Seperti halnya di Dusun Setro Desa ngrapah , Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Adanya kucuran  anggaran bantuan dari Provinsi Jawa Tengah tahun 2020,  yang diterima pada tahun 2020 ini,yang di salur kan ke Dusun Setro sebesar Rp 200 jt seharusnya sudah teralokasikan sesuai aturan dan Juklak Juknis yang berlaku, hal tersebut seperti di katakan salah satu Kadus Setro bpk Kamidi pada Sabtu (14/11/2020)

Adapun serapan anggaran tersebut sudah teralokasikan untuk Kinerja  pembangunan jalan Rabat Beton  di Dusun Setro Desa Ngrapah Kecamatan Banyu biru untuk Pembangunan fisik.

Namun menurut Kadus Setro Kamidi dalam pelaksanaan tersebut, setiap kegiatan pemerintahan apalagi menyangkut masalah Dana , tak lepas dari keritikan dan celaan, hal itu disikapinya sebagai hal biasa dan dirinya sudah siap menerima sebagai bentuk Pengawasan kinerja pemerintahan Desa, dan dianggapnya hal yang wajar sebagai Warga Negara yang hidup di Negara Demokrasi.

“Terkait serapan anggaran Banprov Jateng yang diterima tahun 2020 ini, secara transparan seharus nya pemerintah Desa mengalokasikan anggaran Bantuan provinsi ke Dusun Setro senilai Rp 200jt,tapi setelah tim Gabungan cek lapangan hanya Rp 100Jt, yg 100jt Kadus Setro mengatakan, bahwa Dana tersebut akan dialihkan ke Dusun yang lain itu berdasarkan kutipan dari Kades Ngrapah yang di sampekan pak Kadus Setro kepada tim Investigasi, untuk pembangunan fisik itu sudah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat, akan tetapi dusun Tersebut hanya mendapatkan separo dana yg sudah di anggarkan Pemerintah provinsi senilai 200jt. dan sisanya yaitu di alokasikan ke daerah yang lain  tapi tidak jelas lokasi nya di mana.

Untuk pembangunan Rabat beton diDusun Setro Tersebut saat  tim Gabungan sidak di lokasi, tidak ada papan Nama proyek RAB yang terpasang,  “saat ditemui tim Gabungan Media Jurnal polisi news,Media bhayangkara Utama,LSM GERAKK, dan LPK  RI di Rumah Bapak Kamidi selaku Kadus Setro mengatakan pekerjaan rabat beton tersebut dirinya hanya diberitau saja, untuk teknis pengerjaan semua di atur oleh pelaksana kegiatan di Desa Ngrapah tersebut.

LSM GERAKK dan LPK RI Mengatakan kepada awak Media Jurnal Polisi News  dan Media Bhayangkara Utama, terkait pembangunan Rabat beton  di Dusun Setro Kec.Banyubiru,di duga ada penyalahgunaan dan Penyimpangan Dana untuk pembangunan fisik berupa pengecoran jalan di pemukiman Dusun Setro dengan bentuk fisik yaitu, panjang kurang lebih 342 meter,Ketebalan 12cm Lebar 2,5 meter  selain permintaan warga  juga  merupakan kontruksi yang harus di laksanakan

Masih kata LSM GERAKK    Mujo Kuniarso ” Semua terkait pemanfaatan anggaran seharusnya di lakukan secara transparan terutama dengan Masyarakat, yaitu melalui musyawarah desa, dan semua terbuka tidak ada yang di tutup-tutupi,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Ngrapah selaku Kades terkait adanya proyek anggaran Banprov saat akan di temui tidak ada di tempat, Pembangunan di Dusun Setro ada kabar tidak sesuai juklak dan juknis, Dari anggaran Banprov yang  Diterima Desa Ngrapah kecamatan Banyubiru sebesar 1milyar 50jt.imbuh Ketua DPD LPKRI Nur Hamid SE yang mengahiri wawancara dengan awak Media.               (JP.id:Bendoz.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *