KARENA TERSANDUNG HUKUM, 13 APARATUR SIPIL NEGARA DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT DI BIREUEN.

Bireun – jurnalpolisi.id

Nasib apes dialami oleh 13 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Bireuen. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan karena melakukan tindakan menyalahi hukum yaitu korupsi.

Akibatanya, mereka peroleh status Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini dilakukan setelah berketetapan hukum dan Inkrach adanya.

Seperti kita ketahui bersama, In kracht Van Gewijsde memiliki makna putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Secara garis besar, suatu putusan dapat dikatakan inkrach apabila, pada tingkat Pengadilan Negeri (pertama) tidak diajukan banding/upaya hukum setelah 7 hari terhitung setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa.

Umumnya, penyebutan ini disertai dengan definisi “keputusan yang berkekuatan hukum tetap”
Ini adalah istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final).

Enam diantara mereka sudah diberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Selebihnya masih dalam proses penandatanganan SK pemecatan di bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen.

“Sudah di PTDH-kan mereka sejak saya menjabat di sini.
Bukan saya yang PTDH-kan, prosesnya dibagian saya,tp yang PTDH-kan adalah Bupati,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Mawardi S.STP MSi di ruang kerjanya.

Lanjutnya, saat ini para ASN yang mendapat Pemecatan Tidak Dengan Hormat tsb sedang menjalani kurungan badan dan ada jg yang sudah bebas kurungan.

Mereka yang dipecat itu antara lain, Her, Far, Syar, Asma, Jon, Arl, Jam, Mar, Iwa, Jaf, Mul, Jala dan Muz.

Sebelumnya mereka bekerja di beberapa dinas, baik sebagai kepala, bendahara atau bagian lainnya.

Tetapi disini jg ditemukan suatu keanehan.
Menurut laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap APBK 2019 Kabupaten Bireuen, salah satunya menyebut, terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bireuen, yang tersandung kasus hukum, Rp1,3 miliar.
Karena itu, BPK meminta Bupati Bireuen untuk segera mengembalikan uang negara tadi.

Terhadap temuan tersebut, Sekdakab Bireuen Ir Zulkifli SP mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Sidang Majelis Pertimbangan Ganti Rugi.

“Sidang majelis itu akan kita laksanakan dalam waktu dekat,” sebut Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli Sp.
Kata dia, kelebihan pembayaran itu harus dikembalikan ke Kas Negara. Mampu atau tidak, nantinya akan diketahui dalam sidang.

Kelebihan pembayaran itu menurut Zulkifli, ada di SKPK masing-masing. Namun untuk saat ini gaji dan tunjangan tadi sudah dihentikan. ”Sudah distop, begitu ada keputusan hukum tetap. Gajinya langsung distop,” terang Sekda.

Kelebihan pembayaran itu baru diketahui atas temuan BPK RI, pada Buku III.
LHP BPK menulis, mekanisme pemberhentian pegawai yang terkena kasus hukum, belum sesuai ketentuan.
Sebab, masih terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak semestinya.
Total kelebihan pembayaran tsb sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Maka bila anda seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berhati-hatilah dalam bekerja atau dalam mengambil suatu kebijakan dan tindakan.
Penulis : D’HAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *