KEPALA DESA SITOLUAMA TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERSETUBUHAN DAN PECABULAN ANAK

Tobasa Sumut – Jurnalpolisi.id

Kepala Desa Sitoluama,  Kecamatan Laguboti,  Kabupaten Toba Samosir
tidak terbukti sebagai PELAKU dari Tindakan Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak berinisial SA, sesuai dengan Surat Pernyataan Orang Tua Kandung SA, yaitu Nurmanyah,  tanggal 31 Maret 2020 di bawah tangan bermeterai cukup,   ditandatangi dan dibubuhi cap jempol Nurmansyah maupun para saksinya dan saksi dari pihak  keluarga DTP yang merupakan Kepala Desa Sitoluama.

Nurmansyah di dalam Surat Pernyataan tersebut menyatakan kalau dirinya akan segera mencabut Pengaduan tertulisnya di Polres Tobasa, sebagaimana dimaksud dalam Surat Laporan Polisi No. LP/268/XI/2019/SU/TBS, tanggal 09 Nopember 2020.

Lebih lanjut Nurmansyah menyatakan kalau Tindak Pidana yang disangkakan kepada TDP tidak pernah terjadi dan merupakan sebuah rekayasa yang bertujuan agar TDP terganjal menjadi Kepala Desa Sitoluama.

Berdasarkan bukti surat pernyataan tersebut dan kwitansi bukti dari penerimaan uang yang ditandatangani oleh Nurmansyah, diketahui kalau Nurmansyah ada dan telah menerima uang sebesar Rp.60.000.000.,- (enam puluh juta rupiah)  sebagai kompensasi dari diperbuatnya pernyataannya tersebut. Akan tetapi Nurmansyah pada kenyataannya, sampai dengan berita ini diperbuat belum juga melakukan pencabutan atas pengaduan dan laporan tertulisnya tersebut.

Selanjutnya surat pernyataan tersebut telah menjadi alat bukti surat di dalam perkara tindak pidana No. Reg.  Perkara : PDM-17/TPUL/BLG/04/2020, sebab telah memenuhi syarat sebagai alat bukti surat, berdasarkan kepada isi dari Pasal 187, huruf (d)  KUHAP,  yaitu surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Demikian ujar Julfan Iskandar, S.H. (Diropsnas BBH JPN)  dan AKBP (P) Jahiras Manurung, S.H, M.Hum (Wadiropsnas-I BBH JPN)  selaku Penasihat Hukum dari TDP.

Lebih lanjut Penasihat Hukum TDP menyatakan,   kalau perkara pidana yang dialami oleh TDP sangat kental nuansa politisnya dan merupakan kontruksi pallacy of the law, yang syarat dengan pengkondisian mulai sejak proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tobasa. Itu sebabnya perkara ini telah di Praperadilankan dengan No. Reg. Perkara : 01/Pid Pra/2020/PN BLG.

Pada saat ini perkara tindak pidana ini masih berjalan dan dalam tahap pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Tobasa,  tanggal 08 September 2020. Dalam surat tuntutan tersebut TDP dituntut pidana 12 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.( satu milyar rupiah) subsider 1(satu) tahun kurungan.

Menyikapi hal itu Penasihat Hukum TDP,  mengatakan kalau isi surat tuntutan tersebut adalah hal yang wajar sebab Tupoksi dari JPU adalah menuntut. Tapi kalau para pihak dipersidangan jujur pada fakta dan realita yuridis yang diperoleh selama Jalannya persidangan perjara tersebut dikorelasikan dengan alat bukti perkara pidana tersebut,  tuntutan tersebut tidak mendasar karena tidak terbukti mengahasilkan alat bukti petunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 188, ayat (1) KUHAP,  yang menyatakan alat bukti petunjuk diperoleh dari :
1.Keterangan Saksi
2. Surat
3. Keterangan Terdakwa

Sebagai contoh,  alat bukti surat berupa Visum Et Repertum No.  329/445/VER/RSU/XI/2019, tanggal 11 November 2019, dari RSUD Porsea,  disimpulkan kalau HYMEN (SA) kesan tidak utuh tampak luka robekan di arah jam 5 dan jam 7 kesan luka lama atau telah sama dengan daging sekitarnya.
Barang bukti pakaian korban yg dijadikan barang bukti telah 15 hari dari tanggal kejadian perkara atau saat dikenakan korban SA, dan tidak ada bercak darah,  maupun bercak sperma.

Selanjutnya keterangan saksi fakta yaitu T,  sesuai BAP di Kepolisian, Saksi adalah merupakan adik kandung korban  menyatakan kalau kakaknya SA disetubuhi pada hari jum’at, akan tetapi SA mengatakan kalau dirinya disetubuhi pada hari Sabtu,  tanggal 19 Oktober 2020. Sedangkan Saksi A Charge atau Saksi yang memberatkan TDP,  selain T selaku Saksi Fakta,  kesemua Saksi terkualifikasi Saksi Testimonium Auditu. Yang tidak terkualifikasi Saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, angka 27 KUHAP.
Sedang keterangan Terdakwa menyatakan tidak ada melakukan perbuatan tindak pidana yang dituntut oleh JPU.  Dan berdasarkan alat bukti Saksi A De Charge diketahui kalau ALIBI dari TDP sangat kuat serts dibenarkan dengan foto-foto kegiatan TDP, baik pada tanggal 18 maupun tanggal 19 Oktober 2020.

Penasihat Hukum TDP berharap kepada Majelis Hakim Eks Officio kiranya dapat memberi keputusan yang BERANI,  Mandiri, Cerdas,  dan ADIL berdasarkan kwalitas yuridis dari alat bukti, barang bukti,  dan fakta maupun realita yuridis yang sebenarnya diperoleh selama jalannya persidangan serta rasa kemanusian dan ketuhanan.

Selanjutnya baik Julfan Iskandar, S.H. maupun Jahiras Manurung, S.H, M.Hum, selaku Penasihat Hukum TDP,  mengatakan akan tetap menghormati Tupoksi masing – masing dari para pihak yang melakukan pemeriksaan di persidangan perkara ini,  serta apa pun isi dari putusan perkara ini sesuai dengan Azas Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur. (JI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *