Kepala Pelaksana BPBD Agara Diduga Risih Berada Di Kantor

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Besarnya dana yang di kelola oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, keterangan seketaris Najmi dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  saat di konfirmasi beberapa waktu lalu (5/8) mengarahkan untuk konfirmasi dengan KALAKSA lebih detail tentang realisasi keuangan dana Covid 19,waktu itu KALAKSA di Banda Aceh

Hari senen (10/8) KALAKSA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara, keterangan Ajudan yang berinisial (B) di hubungi awak media Jurnal Polisi News melalui via seluler,pagi menanyakan kehadiran KALAKSA,memberikan jawaban tidak berada di kantor,rapat di ruangan Setdakab Aceh Tenggara,saat di temui petang ini pukul 16:30 juga tidak ada,keterangan Ajudan tersebut hanya sebentar masuk kantor tadi pagi,lalu pergi, jelasnya dengan singkat

Besarnya dugaan korupsi, kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara, sepertinya risih duduk di kantor,padahal awak media Jurnal Polisi ingin mempertanyakan langsung tentang kebenaran berapa belanja pegawai,belanja barang dan jasa dan belanja modal dari dana Covid 19 yang di jelaskan seketaris juga PPTK, sebesar Rp.8 miliar waktu lalu

Ketertutupan Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara, tidak berada di kantor,jika masuk hanya beberapa menit,membuat dugaan semakin kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi,di minta kepada pihak terkait untuk melakukan audit khusus dana Covid 19 yang di kelola oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara
Liputan Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *