Konflik dengan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Kaji Ulang Lahan PTPN II Langkat

Medan ,.jurnal polisi.

Sandrak Herman Manurung, Sekretaris Fraksi PDIP yang duduk di Komisi pembangunan dan lingkungan DPRD Langkat mengatakan, Fraksi PDIP menyesalkan atas pecah konflik apalagi diduga melibatkan oknum aparat. Okupasi PTPN II dengan melibatkan aparat ini tindakan kurang bijaksana. Terlebih, tanaman petani hancur berdampak pada penghilangan mata pencaharian mereka.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, Pemerintah Langkat kecewa terhadap PTPN II yang tidak memberitahukan sama sekali terkait konflik dan rencana okupasi. Dia meminta, PTPN menghentikan sementara waktu okupasi dan para petani bisa panen tanaman yang sudah mereka tanam.

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, masyarakat adat, berpegangan pada harta warisan dari leluhur, tanpa memiliki surat, sedang PTPN ada legalitas. Meskipun begitu, soal tanah di Indonesia, seharusnya tak semata-mata hanya berpatokan pada legalitas hukum, harus perhitungkan aspek-aspek keadilan sosial, sosial budaya, sejarah dan lain-lain.

Quadi Azam, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) mengutuk kekerasan oknum TNI pada masyarakat tani dan masyarakat adat BPRPI di Kampung Durian Selemak, merupakan kejahatan kemanusiaan. Mereka, menempatkan petani dan masyarakat adat seolah pengganggu keutuhan kedaulatan negara.

Akhir September lalu terjadi penggusuran rumah dan kebun warga adat Rakyat Penunggu Kampong Durian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, oleh PTPN II. Berbagai kalangan pun menyesalkan dan mengkritik keras aksi perusahaan pelat merah ini.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa aneh dan jadi pertanyaan besar, mengapa pemodal bisa mendapatkan tanah di lahan PTPN II, sedangkan rakyat penunggu dan masyarakat adat yang tinggal turun temurun di lahan itu tidak bisa menguasai.

Dia pun meminta Kementerian BUMN mengkaji ulang lahan HGU perusahaan negara ini. “KBUMN harus mengkaji ulang lahan HGU PTPN II. Tidak ada yang tidak bisa dan tidak mungkin.”

Saran Komnas HAM, KATR/BPN dan KBUMN mengelola tanah dan aset-aset negara dengan baik. Kalau mau jujur, katanya, lahan HGU PTPN II banyak hilang.Contoh, lahan PTPN II hilang, tak lagi di bawah perusahaan BUMN itu, tetapi berubah jadi perumahan, beralih tangan kepada pemodal.

“Banyak perumahan dibangun di lahan milik negara, di Langkat, contoh lahan HGU dikuasai pemodal dari Malaysia,” kata Taufan.
BUMN , katanya, dibuat untuk kemakmuran rakyat, yang terjadi malah konflik dengan rakyat sendiri.
Dia mengatakan, kasus ini sudah puluhan tahun belum terselesaikan dengan baik. Soal tanah ulayat Rakyat Penunggu, katanya, sudah turun menurun.

Dalam pengaturan tanah, katanya, ada milik ulayat dan aturan hukum belum baik hingga sejumlah organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)) mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. Sayangnya, hingga kini belum juga ada pengesahan.

Masyarakat adat, kata Taufan, berpegangan pada harta warisan dari leluhur, tanpa memiliki surat, sedang PTPN ada legalitas. Meskipun begitu, katanya, soal tanah di Indonesia, seharusnya tak semata-mata hanya berpatokan pada legalitas hukum, harus perhitungkan aspek-aspek keadilan sosial, sosial budaya, sejarah dan lain-lain.

Untuk aparat TNI dan Polri, katanya, tugas mereka pengamanan dan harus berada di tengah, bukan pada satu pihak apalagi dalam konflik, bahkan, sampai ada korban.
Taufan juga heran kala itu ada TNI. Pasukan TNI, katanya, bukan penegak hukum, dengan begitu jadi pertanyaan besar berada di sana. Memang, katanya, TNI memungkinkan ada tetapi dalam kerusuhan massal besar saat Polri tidak bisa bergerak sendiri karena kondisi membahayakan.

Untuk kasus PTPN, katanya, tidak ada kerusuhan berdampak parah hingga TNI harus turun untuk pengamanan.
“Jangan kembali ke belakang, menyelesaikan sesuatu menggunakan militer. Ayo duduk bersama menyelesaikan konflik. Utamakan dialog karena di beberapa provinsi itu berhasil kami lakukan tanpa melibatkan TNI,” kata Taufan.

Sesalkan kehadiran TNI
Sandrak Herman Manurung, Sekretaris Fraksi PDIP di Komisi D bidang pembangunan dan lingkungan DPRD Langkat mengatakan, Fraksi PDIP menyesalkan atas pecah konflik apalagi diduga melibatkan oknum aparat.
Faksi PDIP sudah menyurati Ketua DPRD Langkat untuk mengagendakan rapat dengar pendapat, terhadap para pihak yang berkonflik. Juga membahas tanah adat Rakyat Penunggu.

Menurut Sandrak, okupasi PTPN II dengan melibatkan aparat ini tindakan kurang bijaksana. Terlebih, tanaman petani hancur berdampak pada penghilangan mata pencaharian rakyat yang sudah lama tinggal dan bergantung dari sana. Dia kecewa insiden seperti itu bisa terjadi.

Soal klaim PTPN II atas tanah itu, kalau misal hak guna usaha (HGU), maka sebagai negara hukum perusahaan harus menunjukkan bukti dan fakta, baru bisa mengklaim areal itu.Hal ini, katanya, juga bagian dari pendidikan agraria terhadap masyarakat.

“Seharusnya, PTPN menunjukkan bukti mana alas haknya. Kalau memang ada tunjukkan bukan asal main serobot begitu saja. Mana buktinya? Kalau tidak bisa tunjukkan, jangan sembarangan asal okupasi,” katanya, baru-baru ini.
Pemkab Langkat, katanya, sudah memiliki peraturan daerah tentang masyarakat adat. Semua pihak, harus tunduk termasuk PTPN II.

Era Pemerintahan Joko Widodo, katanya, reforma agraria jadi satu program prioritas dan jadi acuan pembuatan Perda Masyarakat Adat di Langkat. Dengan ada perda, kata Sandrak, seharusnya bisa mengakomodir masyarakat adat di kabupaten yang berbatasan dengan Aceh itu. Idealnya, kalau bicara masyarakat adat, tanah merupakan entitas bagi mereka.
Pemkab Langkat, katanya, sudah ada tim gugus tugas mengatasi masalah agraria dan harus berfungsi. Meski begitu, katanya, kerja mereka belum terlihat.

PTPN II, katanya, seharusnya berkoordinasi dan menyesuaikan dengan gugus tugas yang ada, termasuk mediasi. PTPN, kata pria yang pernah aktif di Walhi Sumut ini, tak bisa pakai cara-cara okupasi dengan melibatkan aparat TNI dan polri yang berujung konflik.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, Pemerintah Langkat kecewa terhadap PTPN II yang tidak memberitahukan sama sekali terkait konflik dan rencana okupasi. Dia nilai, PTPN tak menghormati Pemerintah Langkat.
Dalam waktu dekat mereka akan memanggil PTPN II dan menyuratj serta menyampaikan sikap protes atas tindakan perusahaan BUMN itu.

“Kami akan memanggil PTPN II dan ingin mengetahui apa yang terjadi sebenarnya. Kita juga ingin memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini hingga rakyat saya di Langkat tidak mengalami kerugian akibat okupasi PTPN II.”
Dia meminta, PTPN menghentikan sementara waktu okupasi dan para petani bisa panen tanaman yang sudah mereka tanam.
“Saya berharap ada win win solution terhadap ini. Kami ingin semua berlaku adil disini.”

Quadi Azam, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) mengutuk kekerasan oknum TNI pada masyarakat tani dan masyarakat adat BPRPI di Kampung Durian Selemak, merupakan kejahatan kemanusiaan.
Mereka, katanya, menempatkan petani dan masyarakat adat seolah pengganggu keutuhan kedaulatan negara.
Pada peristiwa di PTPN II, dia melihat seolah menempatkan TNI sebagai penegak hukum dan jelas tak sesuai mandat UU 34/2004 tentang TNI.

“Kita berharap keterlibatan langsung oknum TNI diusut secara prosedur hukum meliter.”
Sejumlah anggota TNI di lokasi ketika mengamankan proses okupasi, sempat berhadapan dengan ratusan masyarakat adat Rakyat Penunggu yang menolak okupasi PTPN II.

Seorang anggota TNI menyatakan, mereka berada di tengah dan tak berpihak siapapun. Kehadiran mereka diminta PTPN II mengantisipasi kericuhan.“Kami tidak berpijak siapapun. Mohon dimengerti. Ini hanya mengantisipasi konflik,” kata pria yang terekam video masyaraakat ketika berdialog dengan masyarakat adat Rakyat Penunggu.

Kapolres Langkat AKBP Edi mengatakan, pengamanan tanpa ada anarkis dengan masyarakat adat Rakyat Penunggu.
Sutan Panjaitan, Kasubag Humas PTPN II menyatakan, terjadi bentrokan hingga sejumlah karyawan mereka mengalami luka luka.
Rakyat Penunggu juga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Warga Rakyat Penunggu juga ada yang membuat laporan polisi.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *