Koprasi Simpan Pinjam (SKU) Satria Karya Utama, Uang Nasabah Terancam Hilang.

Cilacap – jurnalpolisi.id

Sejumlah nasabah Koprasi Setia Karya Utama ( SKU ) Simpan Pinjam di dusun Rt 03 Rw 03 penyarang, Kelurahan Penyarang Kecamatan Sidareja,Kabupaten Cilacap resah karena kesulitan menarik tabungan.

Menurut Keterangan Nasabah Berinisial ( i ) Menyatakan ,Hal tersebut terungkap ketika beberapa nasabah Koprasi Setia Usaha tersebut mendatangi kantor Koprasi , Dalam pertemuan tersebut, beberapa Penabung menuntut kepastian pengembalian uang mereka.

 “Sebelumnya, saya diberi janji kalau uang tabungan saya dikembalikan paling lambat Agustus 2020, Tetapi sampai sekarang belum dikembalikan. Ini saya minta kepastian, kapan uang tabungan saya dikembalikan,” ujar nasabah Yang enggan di Sebut Namanya warga Penyarang, Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, yang memiliki tabungan Kurang lebih Rp 100.000.000.

Penabung berikutnya yang enggan di sebut Namanya menabung sejak 2016 lalu, mengaku berusaha menarik uangnya setelah mendengar kondisi Koprasi tidak beres. Dia bersama sejumlah nasabah lainnya, curiga ketika pungutan tabungan mendadak dihentikan sekitar Juli 2020 lalu. Saat itu didapat informasi jika Koprasi yang dipimpin Ibu Emi, itu tidak memiliki uang, sehingga Para nasabah menuntut pengembalian uang tabungan mereka. “Memang ada beberapa yang sudah dicairkan.Dana Tersebut Dari Para Peminjam Yang Mengembalikan Uang Pinjamanya, Namun masih banyak penabung yang belum bisa mengambil uang tabunganya di karenakan masih banyak pinjaman yang macet, “jelasnya

Terkait tuntutan pengembalian uang nasabah maupun karyawannya, Pengurus Koprasi tidak bisa segera mengembalikan. Dari pertemuan kemarin, dirinya membuat surat pernyataan bermaterai,Di saksikan oleh Kepala desa dan Tokoh ulama, Yang Isinya akan Mengangsur pengembalian sisa uang nasabah yang tersisa Kurang lebih Rp 500.000.000, dengan batas waktu sampai Agustus 2021.

Warga penabung menuntut kepada pengurus simpan pinjam untuk mengembalikan tabunganya kantor koprasi Setia Karya Utama ( SKU).

Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani,  Pengurus Koprasi meminta waktu hingga Agustus 2021 mendatang, Berdasarkan Informasi dari para nasabah.
    (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *