KP. NORMAN HADINEGORO SE.MM : JANGAN TERGIUR PINJAMAN ONLINE.

Jakarta – jurnalpolisi.id

KP.Norman sebagai ketua umum Persatuan Rakyat Nusantara( PERNUSA) menghimbau kepada masyarakat,
Dalam suasana covid 19 banyak tawaran  Pinjaman Uang berbasis aplikasi online (sering disingkat Pinjol) memang sangat menggiurkan.

Tak lain karena proses dan syaratnya yang begitu mudah cukup dengan identitas KTP.
Pinjaman berbasis online hanya diberi waktu pinjaman 15 hari,  jika menunggak angsuran, maka siap-siap saja, pemimjam akan terjerat bunga harian yang berlipat lipat  dan tidak jelas perhitungannya, karena akan dihitung bunga, harian, mingguan dengan sistem perhitungannya tidak jelas.

Peminjam selalu ditelpon setiap hari bisa 10 kali telpon dengan nada ancaman dan berkata kotor.
Untuk penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu jasa penagihan (Debt Collektor), anda tidak akan menyangka perlakuan debt collector Pinjaman Online lebih kejam, lebih galak dari penagihan, dibanding lembaga keuangan konvensional, hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pernusa, KP Norman Hadinegoro.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa cara penagihan, intimidasi maupun ancaman dan perlakuan menyebar foto dan data diri peminjam Pinjol telah melanggar Undang-undang yang ada, dimana yang memberi pinjaman online ( pinjol)  telah menyadap data peminjam yang kemudian menagih pada orang-orang yang ada di nomor HP peminjam.

Pinjol dengan mudahnya mereka menyadap dan mengambil data nomor dan identitas orang dekat peminjam, kemudian mereka menyebarkan foto peminjam uang dengan pesan macam-macam, bahkan foto tersebut diberi keterangan Pengemplang Utang dan tulisan lain untuk mengancam debitur, bahkan debt colektor tidak segan-segan mendatangi orang lain, menggertak, meskipun orang tersebut bukan debitur.

Ini jelas-jelas Pinjol tidak layak ada di Indonesia, dan harus dihapus dari Negeri ini serta pelaku usaha harus ditutup  dan diproses secara hukum, tegas KP Norman.

Menyikapi hal tersebut, dimana ada lebih dari 100 orang korban pinjaman online minta perlindungan Hukum melalui lowyer Pernusa, maka dalam waktu dekat Pernusa dengan data yang ada, akan segera melaporkan hal tersebut ke Kepolisian RI, Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan.

Karena usaha Peminjaman Dana Online telah melanggar aturan melalui bunga berbunga, dan denda bunga tidak jelas perhitungannya, bagaikan Rintenir yang mencoba menjerat rakyat Indonesia dalam suasana civid 19, ini harus kita lawan bersama-sama, ini adalah  lintah darat gaya baru, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik, ungkap Tokoh Nasional yang terus berjuang untuk rakyat kecil ini. (Icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *