KPU Mura Minta , Baslon Bupati Berikan Hasil Swab.

MUSI RAWAS –jurnalpolisi.id

Mendekati jenjang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sum – Sel ) di tahun 2020 yang akan diselengarakan secara serentak .

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mura memintah kepada seluruh Bakal Pasangan Calon ( Baslon ) Bupati dan Wakil Bupati , di minta ajukan ataupun memberikan hasil test swab terhadap penularan pademi wabah bencana nasional non alam ( covid 19 ) .

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mura Anas Tias Se melalui Divisi perencanaan data dan informasi Wahyu Hidayat Setiyadi Se ( 28/8 ) mengatakan untuk kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura .

Sebelum deklarasi penerimaan ataupun pengajuan berkas pencalonanĀ  sebangai Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020 ini , karena saat ini pademi virus corona belum berakhir maka semua kandidat paslon di minta memberikan hasil test swab .

Terhadap penularan maupun penyebaran pademi virus corona , mulai penerimaan pengajuan hasil test swab sejak tanggal 26 Agustus hingga 3 September 2020 .

” Apabilah hasil test swab tidak di berikan maka penerimaan berkas pencalonan belum bisah di ajukan , sebelum adanya hasil test swab , ” kata Wahyu .

Dijelasnya lagi test swab bagi bacalon Bupati ataupun Wakil Bupati terutama untuk Bacalon Bupati H Hendra Gunawan – Mulyana dan Ratna – Suwarti , sudah ada ketentuan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Untuk hari ini kita sudah mempersiapkan regulasinya
selain itu juga dalam revisi PKPU turut mengatur tentang kampanye dan dana kampanye.

“Karena setelah bacalon ditetapkanĀ  mereka akan mulai kampanye dan harus melaporkan dana kampanyenya, kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September nanti , ” jelas Wahyu .

Wahyu menerangkan tahapan akan di mulai tanggal 4 sampai 6 september nanti untuk pendaftaran bacalon , kemudian ada proses verifikasi dan ada segala macam.

Mulai tanggal 23 September ditetapkan bacalon dan tanggal 26 mulai kampanyenya , selanjutnya dalam revisi PKPU tersebut juga hasil konsultasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

” Revisis Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pemilu , jika bacalon tidak terpapar covid 19 maka pilkada aman , ” terang Wahyu . ( Ali mu’ap )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *