Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara ( LAI – BPAN ) Menindaklanjuti Laporan Ke KEJATI

Kupang NTT – jurnalpolisi.id

Kepala Desa Mauk Abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur bakal berurusan dengan Hukum, lantaran dilaporkan oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kejaksaan Tinggi Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami sudah melaporkan oknum kepala desa Mauk Abatan kepada Kejaksaan Tinggi, dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan wewenang  jabatan,” ujar Drs. Zet Erasmus Lao, Kepala bagian Penelitian BPAN, Senin (21/9/2020).

“Ada beberapa item pekerjaan fisik pembangunan yang bersumber dari DD bahkan diambil alih oknum kades sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai juknis dan juklak,” katanya

“Selain pengadaan barang/jasa harga pembelian material, banyak yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ujar Erasmus.

“Selain itu Hari Orang Kerja (HOK) mengalir kekantong pribadi kepala desa dari tahun 2017 sampai dengan sekarang, sudah berkisar ratusan juta rupiah,” ungkap Erasmus.

“Kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang agar segera turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran laporan kami, jika terbukti harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan Hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya. (Roy Saba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *