Lembaga Investigasi Negara NTT, Siapkan Laporan Penyimpangan DD di Desa LILO.

Kupang-jurnalpolisi.id

Dana Desa (DD) merupakan program pembangunan Desa yang dimulai sejak tahun 2015, dan dengan tujuan untuk memajukan desa. Namun , kasus penyalahgunaan anggaran masih mengancam keberlangsungan program ini.

Dana Desa, yang bersumber dari APBN dikelola langsung oleh pemerintah desa  dengan tujuan untuk membangun desa.

Prinsip pengelolaannya mengacu pada azas dan hukum sesuai petunjuk Buku Saku Dana Desa yang diterbitka oleh Kementerian Keuangan. Namun demikian, fakta dilapangan menunjukkan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa sebagai aktor utama.

Lain yang terjadi di Kabupaten TTS, ketika tim LIN Provinsi NTT, melakukan investigasi dilapangan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD oleh oknum Kepala Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini LIN akan segera melaporkan temuan tersebut di pihak penegak hukum.

Demikian disampaikan Ketua LIN Provinsi NTT, Albon A. Saba, SH. Sabtu (7/11/2020).

“Ya, kami sudah melakukan investigasi dan Puji Tuhan, kami sudah mendapat bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan Anggaran DD tahun 2018-2019, di Desa Lilo,” katanya.

Tapi menurut Albon, masih ada beberapa dukumen yang belum kami dapat dan apabila kami sudah mendapatkan dukumen tersebut, maka akan secepatnya kami laporkan ke pihak penegak hukum.

“Ada beberapa dukumen (data-red) pendukung yang belum kami dapat sebagai acuan untuk membuat laporan kepada pihak penegak hukum, tapi kami sudah memiliki dukumentasi serta keterangan dari beberapa masyarakat,” ucap Albon.

Ditambahkannya lagi, disamping itu kami juga menerima aduan dari pihak BPD dan perangkat Desa Lilo yang merasa telah menjadi korban pemalsuan tanda tangan mereka yang dilakukan oleh oknum bendahara desa Lilo, Lukas Beukliu, atas perintah Kepala Desa Lilo, Irene M.M Alunat.

Terkait masalah pemalsuan tanda tangan ini, sudah dilaporkan ke Polsek Amanatun Utara pada tahun 2019 tapi sampai sekarang masih berjalan ditempat, walau bendahara telah mengakui dan membenarkan isi laporan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua LIN NTT,  kepada Jpn.
“Dikatakan Albon, dari beberapa desa yang sudah dilakukan monitoring, didapat masih ada desa yang belum bersedia memasang banner APBDes sebagai bentuk transparansi atas penggunaan DD,” terangnya.

Desa dimaksud adalah Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
“Untuk itu, saat ini tim investigasi LIN sedang melengkapi berkas laporan pengaduan untuk mempermudah penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” tandas nya.

Ada beberapa kegiatan yang di duga sudah di mark-up, seperti yang terlihat jelas kejanggalan dari besaran Anggaran yang dihabiskan untuk setiap kegiatan.

Disebutkan Albon, dari beberapa item penggunaan DD yang diduga dapat merugikan keuangan negara, kami akan melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan temuan kami atas kegiatan dimaksud agar bisa memberikan efek jera dan sanksi hukum bagi setiap oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kepada penegak hukum, pengawas audit internal pemkab TTS, diharapkan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya agar dapat tercipta pemdes yang bersih, bebas dari korupsi guna mewujudkan nawacita Presiden RI, yaitu membangun Indonesia dari daerah-daerah pinggiran. (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *