Masyarakat Agar Waspada Terhadap Tipu Muslihat Debt. Colektor ! ( Penagih Paksa )

Debt.Collection sedang mengintimidasi

Cirebon –  jurnalpolisi.id

Debt colektor atau yang biasa di sebut dengan mata elang ( eksternal / penagih paksa ),saat ini kehadiranya sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya yang mendapat fasilitas kredit kendaraan dari finance ( leasing ).

Debt colektor sebenarnya sudah di larang keras oleh pemerintah, bahkan kapolri sudah memberikan intruksi kepada kapolres dan jajaranya seluruh indonesia untuk menyikat habis debt colektor sampai ke akar-akarnya.

Masyarakatpun di himbau untuk melapor kepada polisi apa bila melihat/ mengetahui praktek-praktek penarikan kendaraan di Jalan-jalan secara paksa yang di lakukan oleh debt colektor, karena yang berhak meng eksekusi dan menarik kredit kendaraan yang di anggap gagal bayar , hanya pihak pengadilan Negeri dan aparat penegak hukum lainya.

Modus baru debt colektor dengan tipu muslihatnya untuk menggiring mangsanya supaya menyerahkan kendaraan yang di anggap gagal bayar dan hal ini di alami seorang wartawan media Jurnal polisi news wilayah jawa barat yang Bernama jupri, dan Kasus tersebut saat ini sudah di laporankan ke polres cirebon kota untuk di proses secara  hukum yang berlaku.kepada pihak kepolisian di harapkan agar dalam menangani tentang debt collektor bertindak tegas dan professionalisme.
          Foto ilustrations
Di tempat terpisah seorang penggiat hukum Ahmad dzuizIn,SH,MH angkat bicara dan menegaskan : ” penarikan kendaraan Bermotor ( ranmor ) baik mobil atau motor secara paksa maupun tipu muslihat dan apapun caranya oleh debt collektor / eksternal di Jalan-jalan itu sudah merupakan bentuk perampasan.

Himbauan kepada masyarakat dan pihak finance agar mentaati undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUCIA. Perlu di ketahui dan di taati bahwa yang bisa melakukan eksekusi dan penarikan kendaraan Bermotor yang di anggap gagal bayar/ wamprestasi hanya Pengadilan Negri setempat yang di dampingi oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan, ujar Ahmad

Sedangkan Ancaman hukuman bisa di terapkan para debt collector dan juga leasing dengan Pasal Berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang perampasan ( ayat 1 pidana 9 tahun ) jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ( ayat 2 poin 2 di ancam dengan pidana 12 tahun penjara jika di lakukan oleh 2 orang atau lebih ) jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun.
jadi debt collektor dan leasing tidak bisa menarik atau meng eksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.tegasnya

Ahmad Dzuizin menambahkan Tidak bisa juga menarik obyek jaminan fiducia yang di anggap gagal bayar secara sepihak.perusahaan kredit atau leasing harus mengajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu kepada pihak pengadilan.kata Ahmadzuizzin SH,MH mengakhiri perbincanganya dengan pihak media Jurnal polisi news.
laporan : jupri ( kaperwil jabar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *