MIRIS, SIKAP MENDUA PENANGANAN Covid-19

 

Bireuen – jurnalpolisi.id

Ketua HMI MPO (Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi) Cabang Bireuen, Syibran Malasi kepada JPN Sabtu 26 September 2020 menyampaikan, isolasi mandiri terhadap Pasien yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19, berdasarkan hasil laporan Swab dari Balitbangkes, bagai mengundang malapetaka kemudian hari.

Pusat Karantina yang telah ditetapkan sebagai tempat Isolasi terhadap pasien Covid-19 tsb yg berada di gedung UPTB Batee Geulungku Kecamatan Pandrah lengkap dengan fasilitas, hanya sebagai potret kesia-siaan dan pemubaziran semata.

Walau sebelumnya pernah difungsikan beberapa saat untuk isolasi,baik yang berstatus Traveler, ODP, OTG, Reaktif hingga pasien positif Corona Virus-19 ujarnya.

Dikatakan Syibral, jika pasien positif Covid-19 dibenarkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing masing, bagaimana pengawasan yang diterapkan terhadap keluarga pasien.

Setiap pasien tidak mustahil menjalin kontak dengan keluarga baik secara langsung ataupun tidak, siapa yang bisa menjamin terhadap keselamatan keluarga pasien dan masyarakat sekitar tidak akan tertular.

Barangkali dikarenakan sebahagian pasien positif tersebut dari kalangan Pekerja Pemerintahan,Tenaga Medis ataupun Paramedis sehingga mungkin ada upaya pemisahan pelayanan antara para pekerja pemerintahan dengan kalangan masyarakat awam.

Pada tahapan awal pandemi sebahagian besar masyarakat yang baru pulang dari perantauan diperlakukan seperti MUSUH yang diburu hingga kerumah rumah oleh petugas ber APD lengkap, ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua HMI MPO Bireuen mempertanyakan apa bedanya masyarakat yg positif Covid-19 dengan kalangan para pekerja pemerintahan hingga ada kelonggaran bisa Isolasi Mandiri di rumah masing-masing.
Namun disisi lain, apabila masyarakat yg dicurigai terpapar maka akan dijemput dan diburu layaknya pesakitan utk di karantina.

Disatu sisi pemerintah terus berupaya  memutus tali rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai teknis hingga Perbup pun dilahirkan.

Sementara disisi lain, kelonggaran itu diciptakan sendiri oleh para pekerja Pemerintahan sehingga  timbul pertanyaan apa faedahnya aturan tsb yg dibuat hanya selalu memberatkan masyarakat dan kaum jelata sebutnya. .

Tambah Ketua HMI MPO, dengan adanya kelonggaran bahkan pembiaran terhadap pasien positif yang melakukan Karantina Mandiri, tidak mustahil suatu saat nanti Bireuen akan menjadi daerah penyebaran Covid-19 yg terbanyak.
Bisa jadi nanti suatu saat kita berhadapan dengan korban Covid-19 yang Tumbang dan Bergelimpangan  merata ditiap daerah akibat kelonggaran ini.
Hal ini sama artinya malapetaka yang sengaja diundang.

Hemat kami,  Isolasi Mandiri tidak ada satu jaminan akan mendapatkan pengawasan dan pelayanan medis yang maksimal, apalagi Isolasi Mandiri nya di lakukan di rumah masing-masing pasien.
Isolasi mandiri akan membahayakan bagi masyarakat lain, apalagi dalam keluarga pasien sendiri ada yang berstatus pelajar, siapa yang dapat mempertanggung jawabkan jika keselamatan para pelajar lain terancam akibat kebijakan ini.

Keseriusan Pemkab Bireuen melalui Satgas Covid-19 dalam menangani Pandemi ini sangat menentukan, jangan ada perbedaan pelayanan terhadap pasien karena latar belakang jabatan yang disandang, jika sebelumnya masyarakat diburu dan digiring wajib karantina ditempat yang telah disediakan, hal yang sama juga harus dilakukan terhadap pasien yang berdalih dengan latar belakang pekerjaan dan jabatan, demikian imbuh Ketua HMI MPO Cabang Bireuen.
Penulis  :  Dani HAR Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *