MPU Aceh Laksanakan Sosialisasi Fatawa dan Hukum Islam di Aceh Timur.

Aceh Timur – jurnslpolisi.id

Perss Rilies Rabu, 16 September 2020
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melaksanakan Sosialisasi Fatawa dan Hukum Islam di Kabupaten Aceh Timur yang dilaksanakan di Aula Hotel Royal Idi pada Rabu, 16 September 2020 yang diikuti sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari para tokoh agama, masyarakat dan pemuda.

Menurut kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE, MM acara ini berlangsung selama satu hari penuh dengan membahas serta mendiskusikan mengenai fatwa dan Hukum Islam di Aceh Timur kepada para peserta dimana bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hal tersebut secara jelas dan untuk disampaikan kembali kepada masyarakat di Aceh Timur sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hukum islam dalam kehidupan masyarakat sehari-hari .

Sosialisasi fatwa dan hukum islam tersebut menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II MPU Prov Aceh yakni Tgk. H. Faisal Ali dan Tgk. H. Muhitbutabari.

Lebih lanjut H. Murni menekankan dalam sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam lebih ditekankan kepada bidang kesehatan seperti Fatwa MPU Aceh nomor 13Tahun 2012 Tentang Imunisasi dan Vaksinasi, Fatwa MPU Aceh nomor 3 Tahun 2015 Tentang Vaksin Polio. Keputusan MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Obat bernajis dan Pelayanan Medis dalam Pandangan Islam, Fatwa MPU Aceh nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Stunting dalam Perspektif Hukum Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal dimana Imunisasi dan Vaksinasi menurut Fatwa MPU Aceh Hukum Dasarnya adalah boleh, pelakaksanaan imunisasi dan vaksinasi dilaksanakan setelah melakukan diagnosa yang memadai dan setelah ditemukannya vaksin meningitis yang halal maka tidak diperbolehkan lagi mengunakan vaksin yang mengandung unsur tidak halal.

Sementara untuk Keputusan MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Obat bernajis antara lain mengunakan obat bernajis dalam kondisi normal adalah haram. Mengunakan obat bernajis dalam kondisi dharurah dan hajah adalah dibolehkan sekedar kebutuhan. Khamar murni dan sejenisnya adalah najis, haram digunakan untuk pengobatan.

Khamar murni yang dilarutkan dalam bahan yang lain boleh digunakan selama tidak ada alternatif yang lain, pelayanan dan tindakan medis dalam kondisi normal oleh yang berlainan jenis adalah haram kecuali didampingin oleh mahram, suami, perempuan dan tidak terbuka aurat lebih dari keperluan kecuali penanganan medis dalam kondisi dharurah dan hajah oleh yang berlainan jenis diperbolehkan dan para tenaga mendis wajib menyampaikan informasi mengenai obat yang bernajis atau tidak kepada pasien.

Fatwa MPU Aceh nomor 3 Tahun 2015 Tentang Vaksin Polio menetapkan bahwasannya vaksin polio tetes bagi balita adalah mutanajjis dan boleh digunakan vaksin polio tetes dalam keadaan dharurat dan diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan vaksin polio tetes yang suci dan kepada para paker medis untuk memproduksi vaksin polio tetes yang suci. Fatwa MPU Aceh nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Stunting dalam Perspektif Hukum Islam dalam salah satu keputusannya menyatakan pencegahan stunting hukumnya adalah sunat selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat, perbuatan yang berpotensi mengakibatkan stanting hukumnya adalah makruh.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S. SSTP, M.AP dalam kata sambutannya ketika membuka acara tersebut sangat menyambut baik kegiatan dimaksud dimana tujuannya untuk menyebar luaskan fatwa dan hukum Islam bagi masyarakat yang berada di Aceh Timur melalui para tokoh Agama, Masyarakat dan pemuda guna lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama dalam segi kesehatan atau medis dimana didalam kegiatan ini juga dibahas mengenai stunting yang dirasdakan manfatnuya sangat penting bagi masyarakat sekaligus dapat menegakan syariat Islam secara benar di Kabupaten Aceh Timur.

Oleh karena itu ia berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara ini bersunguh-sunguh dan tuntas agar apa-apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat diserap dengan baik sehingga hasilnya dapat disampaikan atau diaplikasikan kembali kepada masyarakat kita baik dalam acara rapat Gampong, kutbah Jum’at dan lain sebagainya” pungkasnya. (Mmg, Za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *