Niat Hati Menangkap Pencuri, Apa Daya Malah Terancam Bui

Klaten,  jurnalpolisi.id

Niat hati menangkap pencuri,  apa daya  malah terancam bui. Kejadian langka ini terjadi di Kabupaten Klaten,  Jawa Tengah. Nasib tragis dialami Sapto dan Rohmad, warga Dukuh Getasan, Desa Glodogan Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Setelah berhasil menangkap terduga pencuri sepeda beberapa waktu lalu, kini keduanya malah harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten karena terjerat kasus tindak penganiayaan terhadap terduga pencuri sepeda itu. Saat ini keduanya sedang menunggu  untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.

Saudara kandung Sapto, Ari Widiastomo  saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Klaten mengatakan,  kejadian bermula saat Sapto bersama temannya Rohmad sedang ngobrol di depan rumah pada tengah malam.

“Tiba tiba dilihatnya seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang memasuki pekarangan Sugeng, warga Dukuh Getasan. Awalnya, Sapto dan Rohmad hanya mengamati saja gerak-gerik orang tersebut,” ungkapnya.

 Lebih lanjut,  menurut Ari, mereka berdua ketika melihat orang tersebut menuntun sepeda milik Sugeng, maka spontan Sapto dan Rohmad mengejar orang tersebut. Begitu tertangkap, orang tersebut ditanya identitasnya oleh Sapto. Namun karena jawaban yang diberikan tidak jelas, sehingga membuat Sapto dan Rohmad terpancing emosi, dan sempat memukul orang yang diduga mencuri sepeda milik Sugeng tersebut.

“Pada pagi harinya, Sugeng selaku pemilik sepeda  melaporkan peristiwa pencurian sepeda di rumahnya itu ke Polsek Klaten Kota. Namun di tengah proses penyelidikan, Sugeng tiba-tiba mencabut laporannya dan membuat kesepakatan damai dengan orang yang diduga mencuri sepedanya tersebut,” jelas Ari.

Ia menyebutkan, selang beberapa hari kemudian, Sapto dan Rohmad dipanggil oleh aparat  Polsek Kota untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pencurian dan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan keduanya terhadap orang yang diduga pencuri sepeda itu.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Sapto dan Rohmad ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polsek Klaten atas tindak penganiayaan terhadap seseorang, dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Klaten,” terangnya.

Dengan kejadian tersebut,  warga Dk. Getasan tidak bisa menerima kalau dua warganya itu menjadi tersangka dan ditahan di Kejari Klaten, sehingga pada hari Senin (19/10/2020) ini, istri dan kerabat Sapto dan Rohmad beserta puluhan warga Dk. Getasan didampingi oleh Penasehat Hukum Rohmadi Sri Kesuma, SH menggeruduk kantor Kejari Klaten. Mereka meminta pihak Kejaksaan untuk meninjau kembali kasus penganiayaan tersebut dan menangguhkan penahanan atas Sapto dan Rohmad.

Rohmadi Sri Kesuma mengungkapkan, baru kali ini dia menemukan model penegakan hukum yang seperti ini.

“Kita menangkap maling, bukan malingnya yang ditahan. Tetapi orang yang menangkap maling malah yang dipenjara. Ini keadilan model apa…?” ucapnya.

Warga Dk. Getasan yang mengantar istri dan kerabat Sapto dan Rohmad  yang berjumlah kurang lebih 50 orang ini menggeruduk kantor Kejari Klaten dengan menumpang bus dan sejumlah sepeda motor.

Setibanya di depan Kantor Kejari Klaten, massa segera menggelar spanduk bertuliskan “Turut Berduka Cita Atas Matinya Hukum Kita. Save Sapto, Save Rohmad”. Massa juga mengusung sebuah keranda sebagai simbol matinya hukum di negara ini.

Saat massa datang dan melakukan aksi orasi, aparat kepolisian tidak tampak mengawal atau mengamankan aksi tersebut.

Selanjutnya, lima orang perwakilan keluarga dan warga serta penasehat hukum diterima oleh Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten Adhie Nugraha.

Tetapi upaya keluarga dan warga untuk meminta penangguhan penahanan atas Sapto dan Rohmat hari ini tidak membawa hasil. Karena berkas perkara sudah P21 dan perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 15 Oktober yang lalu.

Kasie Pidum Kejari Klaten Adhie Nugraha kepada awak media menyampaikan, pihaknya bekerja secara profesional berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh penyidik Polsek Klaten.

“Kita tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah. Nanti tunggu di proses persidangan. Kalau memang tidak terbukti bersalah, ya bisa saja dibebaskan. Biar hakim yang memutuskan besok,” ucapnya.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *