Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Makasar – jurnalpolisi.id
Atas dasar STPL Nomor: STPL/191/K/2019/RESTABES MKS/SEK.PANAKUKANG, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Reski als Beta, umur 32 tahun, alamat Jl.Jalahong Dg Matutu Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Minggu (23/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2020 sekitar Pukul 21.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Jalahong Dg Matutu Kota Makassar.

“Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, bahwa diduga pelaku Curanmor berada di Jl.Jalahong Dg Matutu Kota Makassar. Kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr.Beta yang sedang berada di rumah kosnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku benar melakukan tindak pidana pencurian bermotor di Jalan AP. Petarani Kota Makassar di Depan Sari laut Mas Joko pada Tahun 2019 dan berhasil mengambil SPM Yamaha Mio M3.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *