Penerapan Teknologi Evaluasi Pelayanan Publik Di Tengah Pandemi

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Sebagai salah satu upaya rutin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan pengukuran indeks pelayanan publik (IPP). Namun pada masa pandemi Covid-19 ini, Kedeputian Pelayanan Publik menekankan evaluasi dengan penerapan teknologi dan _desk evaluation.

Pengukuran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak tahun 2017 untuk memudahkan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi. Harapannya, hasil evaluasi kali ini sesuai rencana para pimpinan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Evaluasi Pelayanan Publik dan Bimtek Pengisian F01, Rabu (15/07).

Disebabkan pandemi Covid-19 yang persebarannya semakin meluas, maka untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Diah berinisiasi mengubah metode evaluasi secara _desk evaluation_, serta observasi lapangan untuk wilayah tertentu. Perlu diketahui, metode _desk evaluation_ adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen.

Untuk Lokus evaluasi pada Pemerintah Daerah sama seperti tahun sebelumnya yaitu DPMPTSP, Disdukcapil dan Samsat. Selain itu Diah juga menginfokan bahwa RSUD tidak dievaluasi tahun ini dikarenakan tenaga medis yang ada disana saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan virus ini. “Dan kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja mereka yang tanpa lelah memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sembuh dari Covid-19,” ujar Diah.

Selain itu dalam pemaparan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Noviana Andrina, sejumlah penguatan kembali disampaikan dalam rangka pengisian kuesioner dan penguatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Meskipun belum semua daerah mampu memenuhi semua indikator yang ada dalam kuesioner. “Tetapi upaya perbaikan yang dilakukan oleh tiap unit tetap perlu dan dapat dilakukan secara bertahap,” ujar Noviana.

Melalui diskusi yang berkembang, sejumlah daerah mempertanyakan perbedaan mekanisme penilaian antara masa sebelum pandemi Covid-19 dan selama masa pandemi. Terdapat juga daerah yang mempertanyakan relevansi sejumlah pertanyaan dalam kuesioner terhadap perkembangan situasi yang ada saat ini.

Secara teknis, kegiatan ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimtek pengisian Formulir 01 (F01) di wilayah II yang rencananya akan dilaksanakan dalam 3 tahap serta dibagi perwilayah provinsi. Wilayah II melingkupi DKI Jakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Lampung, seluruh Kalimantan, dan Bali. Hal ini dilakukan karena banyaknya jumlah UPP yang ada serta adanya keterbatasan aksesibilitas akses internet untuk mengakses ruang diskusi daring.**
Sumber :(don/HUMAS MENPANRB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *