Perintah Jokowi Biaya Penerbita Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Di Gratiskan

Jakarta – jurnalpolisi.id

.
Pemerintah Jokowi membuka peluang untuk menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga miskin, mahasiswa/pelajar serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
.

.
Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

.
Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

.
Dalam Pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

.
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kunjungi web resmi ikuti perkembangannya;
http://sim.korlantas.polri.go.id

.
“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut

.
Dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan tarif atau jenis PNBP untuk pembuatan SIM bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

.
Lantas berapa sebenarnya biaya PNBP pembuatan
Mengacu pada PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya PNBP pembuatan SIM terbagi menjadi 9 jenis.
Kesembilan jenis itu adalah SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan Penerbitan SIM Internasional. Tarif penerbitan PNBP SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg ditetapkan sebesar Rp120 ribu.
Sementara SIM BI dan SIM B II ditetapkan sebesar Rp120 ribu. SIM B I sendiri diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan SIM B II diterbitkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg,
Lalu, tarif PNBP penerbitan SIM C ditetapkan sebesar Rp100 ribu. SIM C sendiri terbagi menjadi 2 kategori, yaitu berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap sepeda motor yang dikemudikan.

.
SIM CI digunakan untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250 cc; SIM CII untuk sepeda motor dengan cc di atas 250 dan maksimal 500 cc.
Kemudian, tarif PNBP untuk SIM D dan SIM D I adalah sebesar Rp50 ribu. SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas.
Terakhir tarif PNBP penerbitan SIM Internasional ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
.

.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklarifikasi. Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

.
“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” tegas Djati

.
Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

.
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

.
“Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” sebut Djati.

.
Ditulis lebih lanjut dalam Penjelasan atas PP No. 76 Tahun 2020, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% antara lain PNBP berupa SKCK.*(Icky)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *