Pertemuan Silaturrahmi ABPEDNAS: Diharapkan BPD Dapat Besinergi Dengan Kades

Langkat- jurnalpolisi.id

Rapat Konsolidasi dan pertemuan silaturrahmi DPC ABPEDNAS (Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Langkat kemarin tepat pada hari, Kamis 29 Oktober bertempat di Gedung KNPI Jalan Proklamasi Stabat diharapkan BPD dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kepala Desa.Pertemuan itu dihadiri robongan wakil Ketua DPD ABPEDNAS Propinsi Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat Irwanto pada kata sambutannya menyampaikan, ABPEDNAS adalah suatu wadah organesasinya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang sudah berdiri diwilayah Indonesia, ABPEDNAS hadir untuk turut serta membangun memfaslitasi pemerintahan Desa sampai dengan pemerintahan pusat bahkan sampai ke tingkat Nasional.

Tujuan ABPEDNAS meningkatkan harkat dan martabat lembaga BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa untuk mengawasi dan menampung aspirasi serta memberi informasi melalui media cetak, eletronik maupun media Online demi mencerdaskan masyarakat Desa melalui media-media tersebut. ABPEDNAS bersifat independen dan ABPEDNAS bukanlah suatu organesasi terlarang tapi adalah suatu organesasinya BPD dalam hal untuk mendorong pemerintahan Desa serta dapat melaksanakan fungsi dan tugas BPD yang dipertegas didalam permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD.

Kehadiran ABPEDNAS di Kabupaten Langkat ini diharapkan kepada rekan-rekan BPD kiranya mampu bersinergi dengan pemerintahan Desa sehingga dapat terwujudnya pembangunan di Desa.ABPEDNAS adalah suatu organesasi mitra pemerintah dalam hal menawarkan kerangka pemikiran agar tahapan pembangunan dapat bermanfaat oftimal bagi kepentingan warga Desa.Itulah perlunya BPD berasosiasi karena kita sebagai anggota BPD di Desa perlu bersikap tegas, berani dan mampu memahami, menguasai undang-undang tentang Desa serta regulasi-regulasi yang ada.BPD adalah lembaga sebagai legislatifnya Desa.BPD mempunyai peranan yang sangat penting dalam fungsi pengawasan pemerintahan Desa, fungsi menampung aspirasi masyarakat, fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa, baik ranperdes, RPJMDES,RKPDES ranperdes APBDES yang semua ini harus ditetapkan dan dibahas bersama untuk disepakati atau disetujui sehingga menjadi APBDES dan salah satu fungsi pengawasan pemerintah Desa itu adalah termasuk fungsi Budgeting atau anggaran dalam hal berbentuk monitoring dan evaluasi, inilah salah satu fungsi BPD yang wajib dipedomani.

Untuk itu ABPEDNAS berharap kiranya BPD dapat bersinergitas dengan pemerintah Desa ataupun Kepala Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pusat. ABPEDNAS siap menjadi rumah bagi para anggota BPD untuk meningkatkan peranannya sebagai tugas pokok fungsi BPD. ABPEDNAS merupakan wadah bagi BPD skala Nasional yang bertujuan meningkatkan sinerjitas diskusi serta penyamaan visi untuk kemajuan Desa.Diharapkan BPD bisa harmonis dengan Kepala Desa dalam arti positif sesuai dengan tupoksi BPD yang diatur dalan undang-undang.

Arahan dan bimbingan Ketua DPD ABPEDNAS Propinsi Sumatera Utara yg di wakili oleh Sekjen ABPEDNAS propinsi Sumut Bapak Drs ABDUL Khair MM di Silahturrahmi Konsolidasi ABPEDNAS Kabupaten Langkat mengatakan ABPEDNAS adalah sebuah assosiasi perkumpulan orang orang yg punya Tujuhan untuk berdiskusi, bertukar informasi dan saling memberi solusi bukan untuk saling menghabisi di dalam Assosiasi dan ataupun di dalam berorganisasi maupun di dalam Lembaga. Jadi Abpednas ini kumpulan orang orang BPD. Jadi Abpednas ini adalah wadah atau Rumahnya BPD untuk Perkumpulan orang orang anggota BPD untuk saling berdiskusi agar dapat melaksanakan Tugas dan fungsi BPD sehingga nantinya BPD dapat memahami Regulasi dan dapat mewujudkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014, Permendagri 110 tahun 2016 ttg BPD serta Peraturan Perundang undangan lainnya yg berkaitan dengan Pemerintahan Desa. Jadi harapannya BPD dapat melaksanakan fungsi dan tugas sesuai peraturan undang undang dan juga berharap kira BPD dapat bersinergi dengan Kepala desa selaku Pemerintah Desa, ibaratnya kades ini Bupati Desa, sedangkan BPD Adalah DPR di Desa. Terkait dengan Bintek BPD sangat Perlu agar dapat lebih memahami aturan aturan kerja secara tekhnis, nah sambil tertawa rileks terkait dengan Bintek yg akan dilaksanakan ke Jogjakarta ya silahkan saja, asalkan dapat di pertanggung jawabkan, apalagi saat ini masih dalam situasi Prihatin karena COVID 19,pungkas Khair.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *